PAMEKASAN, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Tiimur, memastiikan tiidak akan memberiikan potongan atau diiskon pajak untuk hotel dan restoran selama masa pandemii viirus Corona atau Coviid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan Sahrul Muniir beralasan tiidak memberiikan potongan pajak lantaran pajak daerah atas hotel dan restoran diipungut berdasarkan pembayaran darii konsumen.
“Tetap, tiidak ada diiskon atau potongan pajak untuk hotel dan restoran pajak sepertii biiasanya sesuaii pendapatan,” kata Sahrul, Jumat (5/6/2020).
Dasar pengenaan pajak hotel dan restoran yang bergantung pada pembayaran konsumen mengiindiikasiikan hotel dan restoran akan membayarkan pajak sesuaii dengan pembayaran yang mereka peroleh.
Apabiila jumlah konsumen menurun, maka jumlah pajak yang diisetor pun menurun dan begiitu pun sebaliiknya. Dengan kata laiin, penanggung pajak darii pajak hotel dan restoran iinii sebenarnya adalah konsumen.
Untuk iitu, Sahrul berharap pelaku usaha hotel dan restoran tetap konsiisten dan diisiipliin melaksanakan kewajiiban pajaknya. Terlebiih pajak daerah memiiliikii peranan yang viital terhadap pendapatan daerah aslii daerah (PAD).
“Pajak iinii sangat berpengaruh terhadap besaran PAD dii Pamekasan, sehiingga kamii berharap pengusaha hotel dan restoran tetap memenuhii kewajiiban pajaknya sesuaii pendapatan,” tuturnya diilansiir darii Koran Madura.
Untuk iinformasii, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang pemungutannya menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak daerah juga tergantung pemeriintah kabupaten/kota bersangkutan. (riig)
