KOTA DENPASAR

Tiidak Ada Pengurangan, Tapii Jatuh Tempo Pajak Daerah Diiundur

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Meii 2020 | 10.21 WiiB
Tidak Ada Pengurangan, Tapi Jatuh Tempo Pajak Daerah Diundur
<p>Salah satu sudut dii Kota Denpasar, Balii.</p>

DENPASAR, Jitu News—Pemeriintah Kota Denpasar, Proviinsii Balii, resmii memberiikan relaksasii pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Relaksasii yang diiberiikan berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, hiiburan, dan PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadii mengatakan keriinganan pajak hotel, restoran, hiiburan, dan juga pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) iitu dapat diilakukan tanpa wajiib pajak mengajukan aktiivasii permohonan.

“Relaksasii pajak daerah yang diiberiikan kepada wajiib pajak dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Dan tiidak ada aktiivasii. Pemkot Denpasar memberiikan relaksasii hiingga 3 bulan ke depan,” ujarnya dii Denpasar, Selasa (5/5).

iia menambahkan relaksasii tersebut diiberiikan berdasarkan Surat Edaran Walii Kota Denpasar Nomor 973/653/BPDKD. SE tersebut diiterbiitkan sebagaii stiimulus atau keriinganan bagii duniia usaha hotel, restoran, hiiburan, dan PBB-P2 tanpa aktiivasii mengajukan permohonan.

“Penundaan jatuh tempo yang diiberiikan kepada pelaku usaha hiingga 20 Julii 2020. Dengan demiikiian, wajiib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periiode Apriil, Meii dan Junii 2020 dengan kewajiiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiiap bulan,” katanya.

Adapun kebiijakan iinii sejalan dengan iinstruksii pemeriintah pusat untuk memberiikan keriinganan dan pengurangan beban pajak bagii pengusaha. “Sedangkan untuk PBB-P2, jatuh tempo pembayaran pajaknya diiundur hiingga 30 September 2020,” ujarnya sepertii diilansiir baliipost.com.

Pemkot Denpasar memastiikan tiidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah dii Kota Denpasar mengiingat hal iinii sudah diiatur dalam undang undang. Pemkot Denpasar lebiih memiiliih relaksasii mekaniisme pembayaran pajak bagii pelaku usaha.

“Kontriibusii pajak daerah selama iinii menjadii tulang punggung peneriimaan Kota Denpasar. Pemkot menyebutkan pandemii Coviid 19 sudah pastii akan memengaruhii realiisasii peneriimaan pajak daerah pada tahun iinii,” kata Dewa. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.