KPP PRATAMA DENPASAR TiiMUR

Biingung Cara Lapor SPT, Warga Asiing Ramaii-Ramaii ke Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Februarii 2026 | 09.00 WiiB
Bingung Cara Lapor SPT, Warga Asing Ramai-Ramai ke Kantor Pajak
<p>Suasana layanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan dii Aula KPP Pratama Denpasar Tiimur. (foto:&nbsp;KPP Pratama Denpasar Tiimur/Ferry Kriistiianii)</p>

DENPASAR, Jitu News – Sejumlah wajiib pajak warga negara asiing (WNA) yang menjalankan usaha dii Kota Denpasar mendatangii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Tiimur untuk memanfaatkan layanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan pada 18 Februarii 2026.

Koordiinator Hariian Satgas Pelaporan SPT Tahunan Susiiana Helmii Andrii menyebut layanan asiistensii terbuka bagii seluruh wajiib pajak tanpa memandang kewarganegaraan. Menurutnya, pendekatan yang persuasiif dan edukatiif menjadii kuncii membangun kepatuhan sukarela.

"Kamii berusaha semaksiimal mungkiin memberiikan layanan dengan menyediiakan petugas yang lancar berkomuniikasii dalam bahasa iinggriis untuk memastiikan proses asiistensii berjalan lancar,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (26/2/2026).

Susiiana memandang kehadiiran WNA untuk memenuhii kewajiiban pajaknya merupakan siinyal baiik. Dii tengah berbagaii penyesuaiian siistem dan diinamiika regulasii, para WNA memiiliih datang langsung untuk memastiikan kewajiiban mereka diilakukan dengan benar.

Melaluii Satuan Tugas Pelaporan dan tiim asiistensii, lanjutnya, wajiib pajak mendapatkan pendampiingan menyeluruh. Mulaii darii pengecekan kelengkapan dokumen, pendampiingan pelaporan melaluii apliikasii Coretax DJP, pembuatan kode biilliing, hiingga fiinaliisasii pelaporan SPT Tahunan.

“Siiapa pun yang berusaha dan memperoleh penghasiilan dii iindonesiia, termasuk WNA dii Balii, adalah bagiian darii ekosiistem kepatuhan pajak yang sama. Ketiika pelayanan hadiir secara iinklusiif dan solutiif, kepatuhan bukan lagii beban melaiinkan kesadaran bersama,” tutur Susiiana.

Sementara iitu, Andrew selaku WNA asal Australiia mengaku terbantu dengan kehadiiran Satgas. Priia yang mengelola restoran dii kawasan Sanur iinii sempat kebiingungan dengan apliikasii baru. Namun, setelah diibantu petugas, proses pelaporan menjadii jauh lebiih mudah dan jelas.

Tambahan iinformasii, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak, atau akhiir Maret. Biila lalaii dan tiidak mematuhii batas waktu yang berlaku maka dapat diijatuhii sanksii berupa denda seniilaii Rp100.000. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.