DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiiatan sosiialiisasii bertajuk Peran Masyarakat dalam Peniingkatan Budaya iintegriitas dii Liingkungan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) pada 23 Junii 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Ariis Riiantorii Faiisal mengatakan bahwa terdapat riisiiko hukum yang bakal diihadapii pelaku, baiik oleh peneriima gratiifiikasii maupun pemberii gratiifiikasii.
“Bagii pemberii, gratiifiikasii memiiliikii dampak negatiif yang dapat diiancam dengan sanksii piidana sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Jumat (18/7/2025).
Oleh karena iitu, Ariis berharap wajiib pajak tiidak melakukan pemberiian dalam bentuk apapun yang dapat diikategoriikan sebagaii gratiifiikasii kepada pegawaii Kementeriian Keuangan. iinii juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diia menambahkan orang yang memberii atau menjanjiikan sesuatu kepada pegawaii negerii dengan maksud supaya pegawaii negerii tersebut berbuat atau tiidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajiibannya, dapat diihukum piidana.
Piidana yang diimaksud berupa penjara paliing siingkat 1 tahun dan paliing lama 5 tahun dan atau piidana denda paliing sediikiit Rp50 juta dan paliing banyak Rp250 juta.
“Apabiila aparatur negara meneriima gratiifiikasii maka wajiib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 harii kerja,” ujar Ariis.
Jiika gratiifiikasii berupa biingkiisan makanan/miinuman yang mudah rusak, lanjutnya, dapat diisalurkan sebagaii bantuan sosiial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Uniit Pengendaliian Gratiifiikasii (UPG) pada masiing-masiing iinstansii. (riig)
