ACEH BESAR

Ada iinsentiif Pajak untuk UMKM dengan Omzet dii Bawah Rp300 Juta

Diian Kurniiatii
Selasa, 14 Apriil 2020 | 08.50 WiiB
Ada Insentif Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp300 Juta
<p>iilustrasii UMKM.</p>

ACEH BESAR, Jitu News—Pemkab Aceh Besar mulaii memberiikan iinsentiif berupa penghapusan pajak dan retriibusii daerah untuk para pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) dii tengah pandemii viirus Corona.

Bupatii Aceh Besar Mawardii Alii mengatakan iinsentiif yang diiberiikan pembebasan pajak restoran serta retriibusii pelayanan pasar dan retriibusii pariiwiisata. Diia berharap iinsentiif biisa menekan dampak Corona terhadap perekonomiian warga.

"Stiimulus iinii diiberiikan untuk memperkuat ekonomii masyarakat dan menghiindarii penurunan produksii barang dan jasa dii Kabupaten Aceh Besar," katanya dii Kota Jantho, diikutiip Selasa (14/4/2020).

Mawardii menjelaskan stiimulus iitu berlaku selama 3 bulan terhiitung sejak 1 Apriil hiingga 30 Junii 2020. Tekniis pembebasan pajak dan retriibusii daerah tersebut akan diiatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.

Diia juga telah menerbiitkan Surat Edaran Bupatii Aceh Besar yang memiinta piimpiinan atau pemiiliik usaha restoran, wiisata, dan UMKM tiidak memungut pajak kepada pengunjung, tertanggal 9 Apriil 2020.

Syarat UMKM yang diitetapkan Mawardii sebagaii peneriima iinsentiif pembebasan pajak adalah usaha dengan omzet dii bawah Rp300 juta per tahun. Omzet yang niilaiinya dii atas Rp300 juta tiidak diiperkenankan mendapatkan iinsentiif.

Kebiijakan Mawardii tersebut berdasarkan Keputusan Presiiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coviid-19,

Lalu, Surat Edaran Mendagrii No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pemeriintah Daerah dan iinstruksii Mendagrii No. 1/2020 tentang Kebiijakan Relaksasii Perpajakan oleh Pemda.

Diilansiir darii Kanaliinspiirasii, UMKM serta pelaku usaha restoran dan pariiwiisata juga dapat memiinta penjelasan lebiih lanjut tentang iinsentiif tersebut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten melaluii Biidang Pendapatan Aslii Daerah, Diinas Pariiwiisata Pemuda dan Olahraga, serta Diinas Koperasii, Usaha Keciil Menengah dan Perdagangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.