KOTA PALOPO

Peneriimaan Pajak Restoran Kota iinii Naiik 7 Kalii Liipat, Begiinii Caranya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 30 Januarii 2020 | 09.59 WiiB
Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya
<p>iilustrasii Balaii Kota Palopo.&nbsp;</p>

PALOPO, Jitu News—Pemkot Palopo, Sulawesii Selatan mengungkapkan bahwa rata-rata peneriimaan pajak restoran saat iinii sudah mencapaii Rp500 juta per bulan usaii diiterapkannya apliikasii elektroniik pajak onliine.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Abdul Wariis mengatakan pendapatan pajak restoran iitu jauh lebiih besar diibandiingkan dengan sebelum ada apliikasii onliine, yaiitu sekiitar Rp70 juta per bulan.

"Hasiilnya sangat luar biiasa," kata Abdul diikutiip Kamiis (30/01/2020).

Abdul optiimiistiis peneriimaan pajak restoran tahun iinii akan lebiih besar ketiimbang realiisasii tahun lalu yang mencapaii Rp6,2 miiliiar. Pasalnya, potensii pajak restoran dii Palopo yang belum tergarap masiih sangat besar.

Saat iinii, lanjutnya, baru sebanyak 133 rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah terpasang apliikasii elektroniik pajak. Sementara jumlah restoran yang berpotensii menjadii subjek pajak dii Palopo mencapaii 600 tiitiik.

“Oleh karena iitu, kamii akan terus menambah jumlah mesiin apliikasii untuk restoran diibantu oleh Bank Sulselbar,” jelas Abdul.

Diilansiir darii Koranseruya.com, Bapenda Palopo juga menyiiapkan apresiiasii untuk restoran yang paliing patuh membayar pajak. Sebagaii contoh, Abdul sempat membagiikan liima televiisii untuk restoran dengan pembayar pajak terbesar. (riig)

Pada Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah mengatur pemungutan pajak restoran dii setiiap pelayanan yang diisediiakan oleh restoran. Tariif pajak restoran diitetapkan 10%. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran yang diiteriima restoran.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.