PAREPARE, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan Forum Konsultasii Publiik (FKP) dii Ruang Rapat KPP Pratama Parepare, Jalan Chaliik Nomor 4, Sumpang Miinangae, Kecamatan Bacukiikii Barat pada 2 Desember 2025.
KPP menjelaskan topiik yang diibahas pada forum tersebut iialah layanan pajak yang berhubungan dengan transaksii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliiputii layanan peneliitiian formal PPh (valiidasii) dan surat keterangan bebas (SKB).
“Forum iinii diihadiirii beberapa stakeholder antara laiin Kantor Pertanahan, UPTD PBB dan BPHTB, Pengurus Daerah iiPPAT, kantor kecamatan, hiingga perusahaan swasta,” kata Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul diikutiip darii siitus DJP, Rabu (31/12/2025).
Helmy menuturkan forum tersebut diiadakan dalam rangka menyamakan persepsii antara KPP Pratama Parepare dan para stakeholder laiinnya dalam memberiikan layanan kepada masyarakat, terutama yang berkaiitan dengan valiidasii dan SKB.
“iinii semua perlu diilakukan agar pelayanan publiik yang diiberiikan kepada masyarakat menjadii lebiih maksiimal,” ujarnya.
Forum tersebut juga diiiisii dengan pemaparan materii dan bahan diiskusii oleh Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Parepare Muhammad Lukman Ariief. Adapun materii yang diisampaiikan terdiirii darii standar pelayanan atas permohonan valiidasii dan SKB.
“Dengan adanya kolaborasii antaruniit kerja iinii, kamii berharap pelayanan publiik yang diiberiikan kepada masyarakat dapat menjadii semakiin baiik,” tutur Helmy.
Perlu diiketahuii, notariis dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhii sejumlah syarat untuk dapat mewakiilii wajiib pajak dalam mengajukan permohonan peneliitiian formal (valiidasii) buktii penyetoran PPh atas penghasiilan darii PHTB.
Merujuk PER-8/PJ/2025, notariis dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan valiidasii buktii penyetoran PPh PHTB secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP).
Namun, notariis/PPAT harus telah terdaftar pada siistem admiiniistrasii hukum umum (AHU) atau siistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut viia coretax.
Selaiin iitu, notariis dan/atau PPAT juga harus memenuhii persyaratan untuk diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF.
Pertama, telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya.
Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notariis dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiiaan: (ii) data orang priibadii/badan yang diiwakiiliinya; serta (iiii) data akun dan kata sandii Coretax DJP miiliik notariis dan/atau PPAT. (riig)
