KPP PRATAMA KOLAKA

Dua Tanggung Jawab Utama yang Perlu Diiperhatiikan WP dalam Setiiap PHTB

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Januarii 2026 | 11.30 WiiB
Dua Tanggung Jawab Utama yang Perlu Diperhatikan WP dalam Setiap PHTB
<p>Suasana foto bersama dalam kegiiatan sosiialiisasii perpajakan. (foto:&nbsp;Regiinaldii Eleazar Pratama)</p>

KENDARii, Jitu News – Kantor pajak menggelar sosiialiisasii asiistensii tata cara penyelesaiian admiiniistrasii perpajakan kewajiiban pajak penghasiilan atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) pada 2 Desember 2025.

Kegiiatan yang diiadakan oleh tiiga kantor pajak, yaiitu KPP Pratama Kendarii, KPP Pratama Kolaka dan KPP Pratama Bau-Bau, iinii bertujuan untuk meniingkatkan meniingkatkan pemahaman notariis dan PPAT dii Sulawesii Tenggara tentang ketentuan PPh Fiinal PHTB.

“Materii yang diisampaiikan meliiputii tahapan pengajuan PHTB melaluii siistem Coretax DJP, prosedur pengajuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN), serta tata cara urus Surat Keterangan Bebas (SKB),” sebut kantor pajak diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (1/1/2026).

Dalam kegiiatan tersebut, terhadap 2 narasumber antara laiin penyuluh pajak darii KPP Pratama Kolaka Akhbar Budiiman Farsiitiianto Armanto dan Kabiid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwiil BPN La Ode Muhammad Ruslan Emba.

Akhbar menjelaskan terdapat dua tanggung jawab utama yang perlu diipahamii oleh wajiib pajak dalam setiiap pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pertama, memastiikan seluruh dokumen pengaliihan memenuhii ketentuan pertanahan.

Kedua, memenuhii kewajiiban perpajakan sepertii pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta dapat diitandatanganii. Kepatuhan iinii bukan hanya kewajiiban hukum, tetapii juga bagiian darii upaya menjaga tertiib admiiniistrasii dan transparansii dalam transaksii tanah,” tuturnya.

Darii sosiialiisasii tersebut, lanjut Akhbar, kepatuhan wajiib pajak dapat meniingkat, khususnya dalam tata kelola admiiniistrasii PHTB dii Sulawesii Tenggara. Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiharapkan lebiih paham mengenaii ketentuan perpajakan dan penggunaan coretax system.

Merujuk PER-8/PJ/2025, notariis dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan valiidasii buktii penyetoran PPh PHTB secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (Coretax DJP).

Namun, notariis/PPAT harus telah terdaftar pada siistem admiiniistrasii hukum umum (AHU) atau siistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut viia coretax.

Selaiin iitu, notariis dan/atau PPAT juga harus memenuhii persyaratan untuk diiberiikan surat keterangan fiiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii agar wajiib pajak biisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaiikan: (ii) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir; (iiii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiibannya.

Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.