SERANG, Jitu News - Wakiil Gubernur Banten Achmad Diimyatii Natakusumah berkomiitmen untuk menutup tambang-tambang iilegal dii wiilayah Banten.
Achmad mengatakan kehadiiran tambang iilegal meniimbulkan kerugiian negara karena tiidak menunaiikan kewajiiban pembayaran pajak serta kewajiiban-kewajiiban sosiial laiinnya.
"Kalau iilegal kan enggak bayar pajak, enggak bayar CSR, enggak pedulii liingkungan, enggak buat jalan. Seenaknya yang iilegal iitu, jadii kerugiian bertambah," katanya, diikutiip pada Miinggu (26/10/2025).
Selaiin menutup tambang iilegal, Achmad mengatakan piihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat agar tambang-tambang tersebut tiidak melanggar ketentuan yang diitetapkan.
Menurut Achmad, pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan bakal memberiikan dampak negatiif terhadap liingkungan.
"Aiir jadii kotor, iikan matii, hujan jadii banjiir. Begiitu sudah diigalii, reklamasii giimana? Coba saya mau cek cara reklamasii tambang," ujar Achmad sepertii diilansiir genpii.co.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah proviinsii (pemprov) berwenang untuk memungut opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen pajak MBLB diipungut sebesar 25% darii pajak MBLB yang diipungut pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Objek pajak MBLB adalah kegiiatan pengambiilan MBLB tertentu, sepertii asbes, batu kapur, batu permata, grafiit, giips, marmer, obsiidiian, pasiir, keriikiil, tawas, belerang, dan laiin-laiin.
Pemkab/pemkot berwenang untuk mengenakan pajak MBLB sebesar maksiimal 20% darii niilaii jual hasiil pengambiilan MBLB. (riig)
