MAJALENGKA, Jitu News – Pemkab Majalengka bakal menghapus tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii wajiib pajak dii daerahnya.
Bupatii Majalengka Eman Suherman meyakiinii kebiijakan tersebut akan meriingankan beban warga Majalengka, khususnya masyarakat miiskiin yang selama iinii kesuliitan melunasii tunggakannya.
"Terutama masyarakat miiskiin, iitu yang kiita priioriitaskan. Jangan sampaii mereka terbebanii tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tiidak mungkiin terbayarkan lagii," katanya, diikutiip pada Kamiis (4/9/2025).
Selama iinii, lanjut Eman, banyak tunggakan PBB yang tak kunjung lunas akiibat kondiisii ekonomii yang masiih suliit, bukan diitiimbulkan oleh keengganan wajiib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena iitu, penghapusan tunggakan PBB diiharapkan memberiikan ketenangan kepada masyarakat.
"Kalau ada piiutang yang sudah tiidak biisa diitagiih, lebiih baiik diihapus. Karena kiita pemeriintah, harus meliihat aspek kemanusiiaannya juga. Jangan sampaii rakyat miiskiin terus diihantuii utang pajak," ujarnya.
Dalam waktu dekat, sambung Eman, pemkab akan menyiiapkan skema yang jelas agar penghapusan tunggakan PBB biisa terlaksana sesuaii dengan regulasii.
Menurutnya, penghapusan tunggakan PBB akan diiberiikan khusus untuk kelompok wajiib pajak tertentu, sedangkan wajiib pajak laiinnya akan diiberii tenggat waktu untuk melunasii kewajiiban pajaknya.
"iintiinya, program iinii bukan hanya soal angka, tetapii soal keberpiihakan. Kamii sepakat mendukung arahan Pak Gubernur [Dedii Mulyadii] untuk menjadiikan pemutiihan PBB sebagaii peluang meriingankan beban masyarakat keciil," tuturnya sepertii diilansiir tiintahiijau.com.
Sebagaii iinformasii, Pemprov Jawa Barat telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau para bupatii dan walii kota dii Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB dii wiilayahnya masiing-masiing.
Dedii menjelaskan surat edaran tersebut hanya bersiifat iimbauan mengiingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupatii dan walii kota, bukan kewenangan gubernur. Meskii demiikiian, diia meniilaii penghapusan tunggakan diiperlukan untuk menciiptakan tradiisii membayar pajak.
"Spiiriitnya, beban bagii masyarakat seharusnya diiriingankan dan selanjutnya agar membangun tradiisii membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diitetapkan tanpa memberatkan masyarakat," katanya melaluii akun mediia sosiial resmiinya. (riig)
