KANWiiL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBii

Merchant Jangan Naiikkan Harga! PMK-37 Tak Biikiin Beban Pajak Bertambah

Redaksii Jitu News
Miinggu, 24 Agustus 2025 | 12.00 WiiB
Merchant Jangan Naikkan Harga! PMK-37 Tak Bikin Beban Pajak Bertambah
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga berbelanja secara dariing dii salah satu apliikasii belanja dii Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/bar</p>

PADANG, Jitu News – Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii mengadakan kegiiatan sosiialiisasii periihal ketentuan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasiilan pedagang onliine.

Penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii iismii Megasarii menegaskan bahwa aturan baru tersebut hanya mengubah mekaniisme pemungutan PPh penjual dariing, bukan menambah beban pajak baru. Untuk iitu, penjual dariing tak perlu khawatiir.

“Kekhawatiiran tersebut tiidak perlu terjadii. iinii bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekaniismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” tuturnya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (24/8/2025).

iismii menambahkan bahwa PPh pasal 22 yang telah diipotong nantiinya dapat diikrediitkan atau menjadii pengurang saat penghiitungan total pajak dii akhiir tahun dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Sehiingga secara keseluruhan, tiidak ada tambahan beban pajak yang harus diibayarkan. Karena iitu, penjual onliine seharusnya tiidak perlu menaiikkan harga barang," tuturnya.

Untuk iitu, iismii berharap penjual onliine tiidak menaiikkan harga barang lantaran potongan tersebut akan mengurangii kewajiiban pajak tahunan mereka.

Diia juga menambahkan bahwa tiidak semua platform e-commerce akan diitunjuk sebagaii pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiiliikii rekeniing penampung bersama (escrow account) yang akan diitunjuk. Contoh, Tokopediia, Shopee, dan Lazada.

Sementara iitu, platform yang hanya sekadar sebagaii perantara tanpa memproses pembayaran, sepertii Facebook Marketplace, iinstagram, atau OLX, tiidak akan menjadii pemungut pajak.

Lebiih lanjut, tiidak semua penjual onliine akan diipotong PPh pasal 22. Ada beberapa pengecualiian sepertii wajiib pajak yang beromzet dii bawah Rp500 juta per tahun, wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan bebas (SKB), dan terhadap penjualan barang/jasa tertentu.

Dii tempat yang sama, penyuluh pajak laiinnya Dendii Amriin menekankan pentiingnya memahamii PMK 37/2025 secara utuh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensii mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional jiika diikelola secara transparan.

“Penjual onliine seharusnya tiidak hanya bangga dengan omzet yang mereka capaii, tetapii juga bangga bahwa mereka turut berkontriibusii melaluii PPh Pasal 22 untuk membangun negerii,” ujarnya.

Dengan pendekatan kolaboratiif, lanjut Dendii, pemeriintah berharap aturan tersebut mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebanii pelaku usaha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.