CiiMAHii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciimahii telah melakukan kegiiatan penyiitaan atas tanah kosong dengan taksiiran niilaii siita seniilaii Rp750 juta pada 16 Junii 2025. Tanah yang diisiita iinii berlokasii dii Ciipageran, Kota Ciimahii.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciimahii Reza Herdiiana mengatakan penyiitaan tersebut turut diihadiirii Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Wardanii Rahendra. Adapun kegiiatan tersebut diilakukan bersamaan dengan diigelarnya Pekan Siita Serentak 2025 dii Jawa Barat.
“Kamii memasang plang siita pada tanah kosong tersebut dan penandatangan beriita acara,” kata Reza sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (24/7/2025).
Reza menjelaskan bahwa penyiitaan aset penunggak pajak tersebut merupakan komiitmen DJP dalam mengoptiimalkan pencaiiran utang pajak melaluii penagiihan aktiif.
Selaiin iitu, lanjutnya, kegiiatan tersebut juga bertujuan untuk mendorong peniingkatan kepatuhan wajiib pajak dengan menciiptakan efek jera (deterrent effect) bagii piihak yang tiidak memenuhii kewajiiban perpajakannya.
“Kamii melakukan penyiitaan sesuaii dengan prosedur yang ada sehiingga tunggakan pajak segera diilunasii oleh wajiib pajak,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, terdapat serangkaiian tiindakan dalam penagiihan pajak.
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.
Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.
Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum menulasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.
Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)
