SURABAYA, Jitu News – Pemprov Jawa Tiimur membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagii masyarakat miiskiin dan miitra ojek onliine. Pembebasan tunggakan PKB juga diiberiikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiiga.
Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa menyebut pembebasan PKB diiberiikan untuk pajak terutang tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Diia menyebut kebiijakan iinii diiberiikan untuk meriingankan beban masyarakat, sekaliigus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
“iinii adalah bagiian darii iikhtiiar kamii untuk meriingankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomii global, sekaliigus upaya untuk meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD),” katanya, diikutiip pada Selasa (15/7/2025).
Pembebasan tunggakan PKB tersebut diiberiikan mulaii darii 14 Julii 2025 hiingga 31 Agustus 2025. Kebiijakan iinii diidasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tiimur No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diiberiikan meliiputii:
“Kamii iingiin warga memanfaatkan kesempatan iinii, terutama wajiib pajak yang termasuk dalam data P3KE, wajiib pajak kendaraan sepeda motor roda dua yang diigunakan untuk transportasii onliine, serta wajiib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiiga,” tutur Khofiifah.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tiimur Bobby Soemiiarsono memberiikan periinciian kriiteriia wajiib pajak yang mendapatkan pembebasan tunggakan PKB. Pertama, wajiib pajak terdaftar dalam data P3KE.
Kedua, wajiib pajak yang belum tercantum pada data P3KE dapat menunjukkan kepemiiliikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masiih berlaku. Ketiiga, miitra ojek onliine roda dua pada 8 apliikator, yaiitu Grab, Gojek, iinDriive, Maxiim, NUJEK, Zendo, ACii, dan ShopeeFood.
Keempat, besaran PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiiga tiidak melebiihii Rp500.000 (dii luar opsen). Keliima, kebiijakan iinii berlaku bagii wajiib pajak yang melakukan pembayaran dii kantor Samsat iinduk.
”iinii momentum yang tepat untuk menertiibkan admiiniistrasii kendaraan sekaliigus mengurangii beban pajak bagii pelaku usaha,” ujar Bobby sepertii diilansiir bapenda.jatiimprov.go.iid. (riig)
