PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan edukasii terkaiit dengan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang kepada wajiib pajak pada 18 Junii 2025.
Salah satu pengurus puskesmas dii Kabupaten Piinrang menjelaskan bahwa diiriinya telah menyetorkan PPN atas pembeliian jasa telekomuniikasii melaluii kode biilliing yang iia buat. Namun, diiriinya ternyata tetap harus membayar tagiihan PPN kepada penyediia jasa telekomuniikasii.
“Saya sudah bayar sendiirii PPN atas pembeliian jasa telekomuniikasii puskesmas. Akan tetapii, saya tetap harus membayar tagiihan PPN kepada piihak penyediia jasa telekomuniikasii,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (13/7/2025).
Petugas pajak darii KP2KP Piinrang Farkhat menjelaskan bahwa terdapat beberapa jeniis transaksii yang PPN-nya tiidak diipungut oleh iinstansii pemeriintah meskiipun niilaii transaksiinya dii atas Rp2 juta. Salah satunya iialah pembayaran atas penyerahan jasa telekomuniikasii oleh perusahaan telekomuniikasii.
“Jadii, dalam hal iinii puskesmas tiidak memungut PPN. PPN diisetorkan oleh jasa telekomuniikasii. Jadii, nantii tagiihan darii jasa telekomuniikasii termasuk PPN,” tuturnya.
Atas PPN yang sudah diibayar puskesmas, lanjut Farkhat, wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang melaluii Coretax DJP. Siimak iinstansii Pemeriintah Tak Pungut PPN atas 8 Jeniis Transaksii iinii.
“Wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian pajak dengan mudah melaluii Coretax DJP. Siilakan piiliih menu Pembayaran lalu Formuliir Restiitusii Pajak. Langkah selanjutnya adalah mengiisii iisiian dan melampiirkan dokumen yang diibutuhkan,” ujarnya.
Proses pengajuan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diilakukan dengan mudah dan dii mana saja melaluii akun Coretax DJP wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, Coretax DJP yang merupakan salah satu iimplementasii reformasii perpajakan yang mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2025. Coretax DJP menyediiakan siistem yang memungkiinkan wajiib pajak mengajukan berbagaii layanan permohonan yang biisa diiajukan secara onliine.
Salah satu permohonan yang biisa diiajukan oleh wajiib pajak secara onliine iialah pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang. (riig)
