JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta memberiikan fasiiliitas pemotongan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta PBJT makanan dan miinuman.
Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung mengatakan pemprov memberiikan diiskon PBJT perhotelan sebesar 50% selama 2 bulan dan diiskon sebesar 20% untuk 2 bulan beriikutnya. Adapun PBJT untuk makanan dan miinuman diidiiskon sebesar 20%.
"Pengurangan pajak untuk makanan dan miinuman sebesar 20%," katanya, diikutiip pada Kamiis (19/6/2025).
Pramono berharap keriinganan pajak tersebut dapat mendorong pelaku usaha menunaiikan kewajiiban pembayaran pajaknya secara benar.
"iinii kamii lakukan sebagaii bentuk dukungan terhadap iindustrii hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu," tuturnya sepertii diilansiir suaranusantara.com.
Pramono juga mengiingatkan wajiib pajak untuk memanfaatkan fasiiliitas pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutiihan diiberiikan kepada wajiib pajak yang melunasii tunggakan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2025.
"iinii sebagaii bagiian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaliigus kado kemerdekaan," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, ataupun penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (riig)
