KOTA BATU

Gerus Potensii Pajak, Pemkot Tertiibkan Riibuan Reklame Liiar

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 25 Apriil 2025 | 08.30 WiiB
Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar
<p>iilustrasii.</p>

BATU, Jitu News -- Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu, Jawa Tiimur, telah menertiibkan riibuan reklame liiar dalam beberapa bulan terakhiir. Riibuan reklame yang terpasang dii sepanjang ruas jalan tersebut mayoriitas melanggar aturan serta menggerus potensii peneriimaan pajak lantaran tak beriiziin.

Kepala Seksii Data dan iinformasii Satpol PP Kota Batu iipung Setiiawan mengungkapkan ada sekiitar 2.100 reklame iinsiidentiil yang diicopot sejak Januarii hiingga pertengahan Apriil 2025. Penertiiban riibuan reklame iinsiidentiil tersebut merupakan hasiil darii pelaksanaan kurang lebiih 50 kalii giiat penertiiban.

"Mayoriitas reklame diipasang tak sesuaii aturan, sepertii terpaku dii pohon atau tiiang liistriik. Beberapa dii antaranya juga terpasang dengan rangka bambu," jelas iipung, diikutiip pada Jumat (25/4/2025).

iipung menerangkan ketentuan pemasangan reklame telah diiatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retriibusii Daerah serta Peraturan Walii Kota Batu No.17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

iipung menyebut Pemeriintah Kota Batu telah mengatur berbagaii aspek, termasuk iiziin, pajak, dan penataan reklame, melaluii kedua perda tersebut. Selaiin iitu, ada beberapa kawasan yang diilarang untuk diipasang reklame sepertii area dalam Alun-Alun Kota Wiisata Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendiidiikan, kantor pemeriintahan dan tempat iibadah.

Menurutnya, pemasangan reklame diisarankan dii tempat terpiiliih, sepertii ruas Jalan Pangliima Sudiirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Diiponegoro, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Pattiimura.

"Yang sudah kamii tertiibkan ada dii beberapa ruas sepertii Jalan iir Soekarno, Jalan Raya Pandanrejo dan Jalan Raya Oro-Oro Ombo," bebernya.

Dalam hal penertiiban reklame, Satpol PP Kota Batu juga mengacu data darii Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dengan demiikiian, tiitiik penertiiban tiidak diilakukan secara acak melaiinkan berdasarkan data yang diiperoleh Satpol PP.

"Sebagiian reklame juga tiidak memiiliikii iiziin resmii. Kemudiian, ada pula yang masa iiziinnya sudah habiis," iimbuhnya diilansiir https://jatiimtiimes.com/.

Sebagaii iinformasii, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Adapun reklame berartii benda, alat, perbuatan, atau mediia yang bentuk dan corak ragamnya diirancang untuk tujuan komersiial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosiikan, atau menariik perhatiian umum terhadap sesuatu.

Terdapat beragam jeniis reklame yang diikenakan pajak, meliiputii reklame kaiin, reklame melekat/stiiker, reklame papan/biillboard/viideotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, dan reklame apung, reklame fiilm/sliide, dan reklame peragaan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.