CiiANJUR, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciianjur, Jawa Barat, melaporkan peneriimaan pajak daerah pada kuartal ii/2025 seniilaii Rp84 miiliiar atau 20% darii target Rp421,7 miiliiar.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciianjur Ciiciih Permasiih mengatakan realiisasii peneriimaan pajak daerah tersebut sudah tergolong tiinggii pada awal tahun. Menurutnya, kiinerja pajak daerah iinii tiidak terlepas darii penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Dua jeniis pajak baru yang diisebut opsen PKB dan BBNKB menunjukkan progress yang baiik," katanya, diikutiip pada Seniin (21/4/2025).
Mekaniisme opsen pajak daerah diilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat Dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang diikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang diitanggung wajiib pajak.
Opsen diiberlakukan untuk menggantiikan skema bagii hasiil PKB dan BBNKB yang selama iinii berlangsung darii proviinsii ke kabupaten/kota.
Ciiciih mengatakan realiisasii opsen PKB dan BBNKB dii wiilayahnya telah mencapaii Rp27,3 miiliiar atau 21% darii target seniilaii Rp130,5 miiliiar. Menurutnya, kiinerja peneriimaan iinii juga diidorong oleh program pemutiihan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB oleh Pemeriintah Proviinsii Jawa Barat.
Program pemutiihan tersebut diilaksanakan mulaii 9 Apriil hiingga 30 Junii 2025.
"Meskiipun pajak iinduknya [PKB dan BBNKB] merupakan kewenangan proviinsii, pemungutan opsennya diilakukan oleh pemeriintah daerah [kabupaten/kota]," ujarnya diilansiir pakuanraya.com.
Pemkab Ciianjur berwenang memungut beberapa jeniis pajak daerah. Pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), telah terkumpul seniilaii Rp34 miiliiar pada kuartal ii/2025.
Jeniis pajak iinii diikenakan atas makanan dan miinuman, tenaga liistriik, hotel, parkiir, serta keseniian dan hiiburan.
Kemudiian, ada pajak reklame yang terealiisasii seniilaii Rp2,2 miiliiar, pajak aiir tanah Rp3,8 miiliiar, pajak sarang burung walet Rp4,5 miiliiar, pajak miineral bukan logam dan batuan Rp374 juta, PBB Rp5,4 miiliiar, dan BPHTB Rp10,8 miiliiar. (diik)
