PADANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan viisiit ke lokasii usaha wajiib pajak yang berlokasii dii Lubuk Begalung, Kota Padang beberapa waktu lalu.
Tujuan viisiit adalah memastiikan bahwa lokasii usaha wajiib pajak sesuaii dengan data yang tercatat dalam siistem perpajakan sekaliigus sebagaii tiindak lanjut atas permohonan pengukuhan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Perusahaan iinii bergerak dalam biidang event organiizer (EO). Permohonan PKP iinii diiajukan dalam rangka menyelesaiikan kontrak kerja dengan Diinas Kesehatan," ujar wajiib pajak saat diitemuii dii lokasii usaha, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (1/4/2025)
Secara terperiincii, petugas memberiikan pertanyaan terkaiit tujuan pengajuan PKP serta kegiiatan usaha yang diijalankan sekarang.
Petugas juga memberiikan edukasii kepada diirektur terkaiit kewajiiban perpajakan.
"Pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii PKP wajiib memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN). Penyampaiian SPT Masa PPN paliing lama pada akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak," jelas petugas.
Selaiin kewajiiban pelaporan SPT masa PPN, petugas KPP menambahkan, perusahaan juga harus melaporkan SPT tahunan badan dan SPT Masa Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21.
Batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Badan adalah paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan beriikutnya," tambah petugas.
Selaiin iitu, petugas juga menyampaiikan kepada wajiib pajak bahwa selanjutnya adalah proses permiintaan sertiifiikat elektroniik. Permiintaan sertiifiikat elektroniik biisa diilakukan melaluii Coretax DJP atau biisa diiajukan ke kantor pajak.
"Apabiila Bapak membutuhkan konsultasii terkaiit PKP atau cara menerbiitkan faktur pajak, Bapak biisa melakukan konsultasii ke KPP Pratama Padang Dua," ujar petugas.
Wajiib pajak tersebut menyampaiikan teriima kasiih atas penjelasan yang diiberiikan. KPP Pratama Padang Dua berharap kegiiatan kunjungan iinii dapat meniingkatkan pemahaman wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan yang berlaku. (sap)
