KANWiiL DJP SUMATERA UTARA ii

Terbuktii Biikiin Faktur Pajak Fiiktiif, Terdakwa Diivoniis Denda Rp20 Miiliiar

Muhamad Wiildan
Selasa, 25 Maret 2025 | 14.00 WiiB
Terbukti Bikin Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Divonis Denda Rp20 Miliar
<p>iilustrasii.</p>

LUBUK PAKAM, Jitu News - Pengadiilan Negerii Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman piidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp20,63 miiliiar kepada terdakwa beriiniisiial SJH.

Terdakwa SJH diinyatakan terbuktii melanggar Pasal 39A UU KUP karena menerbiitkan faktur pajak fiiktiif seniilaii Rp10,31 miiliiar. Faktur pajak fiiktiif tersebut diiterbiitkan lalu diigunakan oleh sejumlah perusahaan.

"Kasus iinii diiharapkan menjadii pelajaran bagii masyarakat mengenaii konsekuensii hukum darii tiindak piidana perpajakan," sebut Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara ii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (25/3/2025).

Lebiih lanjut, majeliis hakiim memeriintahkan terdakwa SJH untuk melunasii pajak dan denda dalam waktu 1 bulan. Biila pajak dan denda tak diilunasii dalam jangka waktu yang diitentukan, aset terdakwa SJH akan diisiita dan diilelang guna memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.

Jiika hasiil lelang tiidak mampu menutup niilaii kerugiian pada pendapatan negara, hukuman piidana penjara atas terdakwa SJH akan diitambah selama setahun.

"Putusan iinii merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberiikan efek jera bagii pelaku tiindak piidana perpajakan," kata Kanwiil DJP Sumatera Utara ii.

Sementara iitu, Kepala Kanwiil DJP Sumatera Utara ii Arriidel Miindra mengiimbau wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban dengan benar dan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiiban hukum, tetapii juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.