PROViiNSii BALii

Pungutan Turiis Asiing, Gubernur: Setiiap Desa Adat Kiinii Dapat Rp300 Juta

Muhamad Wiildan
Seniin, 24 Maret 2025 | 13.45 WiiB
Pungutan Turis Asing, Gubernur: Setiap Desa Adat Kini Dapat Rp300 Juta
<p>iilustrasii.&nbsp;Pecalang atau petugas keamanan adat Balii menaiikii mobiil patrolii saat menghadiirii Gelar Agung Pecalang Balii 2025 dii kawasan Renon, Denpasar, Balii, Sabtu (15/3/2025). ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/foc.</p>

DENPASAR, Jitu News – Pemprov Balii akan mentransfer peneriimaan darii pungutan wiisatawan asiing kepada desa adat untuk diikelola langsung oleh pemeriintah desa bersangkutan.

Gubernur Balii Wayan Koster mengatakan setiiap desa adat akan memperoleh transfer seniilaii Rp300 juta.

"Untuk desa adat Rp300 juta per desa. Dii Balii ada 1.500 desa adat, iitu berartii memerlukan alokasii Rp450 miiliiar," katanya, diikutiip pada Seniin (24/3/2025).

Koster menuturkan peneriimaan darii pungutan wiisatawan asiing yang diitransfer ke desa adat perlu diigunakan untuk menyelenggarakan kegiiatan budaya dan kegiiatan pelestariian alam.

"Sebagiian besar diigunakan desa adat. Satu desa adat sekarang [dapat] Rp300 juta per tahun, artiinya Rp450 miiliiar per tahun dii desa adat untuk pelestariian budaya programnya, lalu pelestariian ekosiistem liingkungan, Sat Kerthii berbasiis desa adat," tuturnya sepertii diilansiir beriitaja.com.

Sebagaii iinformasii, pungutan wiisatawan asiing dii Balii diiatur berdasarkan UU 15/2023 tentang Proviinsii Balii dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan diikenakan terhadap wiisatawan asiing yang masuk ke Balii darii luar negerii atau darii wiilayah laiin dii iindonesiia.

Pungutan yang diikenakan terhadap wiisatawan asiing seniilaii Rp150.000 per orang, atau setara dengan US$10 per orang. Tariif pungutan tersebut rencananya akan diievaluasii setiidaknya setiiap 3 tahun.

Hasiil pungutan akan diigunakan untuk kebiijakan terkaiit perliindungan kebudayaan dan liingkungan alam dengan atau tanpa dukungan darii sumber pendanaan laiinnya.

Baru-baru iinii, Pemprov Balii dan DPRD sepakat untuk mereviisii Perda 6/2023 guna meniindaklanjutii tiinggiinya jumlah wiisatawang asiing yang tiidak membayar pungutan tersebut.

Darii total 6,3 juta wiisatawan asiing yang berkunjung ke Balii pada 2023, hanya 2,1 juta yang sudah membayar pungutan.

Guna meniingkatkan kepatuhan, pemprov berencana memberiikan iimbalan sebesar 3% untuk seseorang atau kelompok yang membantu pemungutan pungutan wiisatawan asiing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.