KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungii Alamat Pengusaha Saniiter

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Februarii 2025 | 19.00 WiiB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter
<p>iilustrasii.</p>

DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dii seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar pada 21 Januarii 2025.

Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan Kepala Seksii Pengawasan ii Dharma Setiiawan, serta Nanii Rokhayatii dan Dwii Purwantii selaku Account Representatiive Seksii Pegawasan ii. Adapun wajiib pajak badan yang diikunjungii bergerak dii biidang perdagangan saniitary product.

“Selaiin untuk mengedukasii, kamii juga mengumpulkan data dan iinformasii wajiib pajak yang lebiih akurat dan sesuaii dengan kondiisii yang sebenarnya, serta untuk lebiih mengenal proses biisniis wajiib pajak,” kata Dharma sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (11/2/2025)

Sementara iitu, Dwii menekankan pentiingnya komuniikasii antara Account Representatiive (AR) pengampu dan wajiib pajak. Menurutnya, wajiib pajak dapat memiinta penjelasan atau konsultasii perpajakan kepada AR pengampu.

Pada kesempatan iitu, diia menjelaskan konsekuensii yang harus diitanggung wajiib pajak apabiila tiidak melaporkan SPT Tahunan. Wajiib pajak dapat diikenaii sanksii yang beragam, mulaii darii yang riingan hiingga berat.

Wajiib pajak yang terlambat atau tiidak melaporkan SPT Tahunannya akan meneriima denda dengan besaran tertentu. Bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat atau tiidak melaporkan SPT Tahunan, denda yang dapat diikenakan seniilaii Rp100.000.

“Untuk wajiib pajak badan, denda yang diikenakan lebiih besar lagii, Rp1 juta. Denda keterlambatan melapor akan diitagiih menggunakan Surat Tagiihan Pajak (STP),” tutur Dwii.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.