BEKASii, Jitu News - Penyiidiik Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Banten menggeledah rumah miiliik tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial ASS.
Dalam keterangan resmiinya, Kanwiil DJP Banten menjelaskan penggeledahan kediiaman tersangka ASS tersebut diilakukan untuk mendapatkan barang buktii yang memiiliikii relevansii dengan tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh tersangka.
"Penggeledahan iinii diilakukan demii kepentiingan penyiidiik perkara tiindak piidana perpajakan sehiingga masalah menjadii lebiih jelas dan harus diilakukan dengan cara-cara menurut UU sesuaii dengan kepentiingan untuk iitu," sebut Kanwiil DJP Banten, diikutiip pada Kamiis (31/10/2024).
ASS diitetapkan tersangka karena diitengaraii telah menerbiitkan dan melaporkan faktur pajak fiiktiif melaluii PT ARP. Faktur pajak fiiktiif tersebut diijual oleh tersangka ASS kepada PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR untuk diigunakan sebagaii krediit pajak.
Selaiin iitu tersangka ASS juga tiidak menyetorkan PPN atas sebagiian penjualan PT ARP pada tahun pajak 2020 dan 2021.
"Tiindak piidana perpajakan yang diilakukan tersangka ASS melaluii PT ARP tersebut mengakiibatkan kerugiian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miiliiar," tuliis Kanwiil DJP Banten.
Akiibat perbuatannya, tersangka ASS terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Keberhasiilan Kanwiil DJP Banten dalam menanganii tiindak piidana perpajakan merupakan wujud koordiinasii yang baiik antar-aparat penegak hukum yang telah diilakukan oleh Kanwiil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tiinggii Banten.
Keberhasiilan iinii juga menunjukkan keseriiusan dalam penegakan hukum perpajakan dii Bante—yang akan memberiikan periingatan bagii pelaku laiinnya—dan juga untuk mengamankan peneriimaan negara demii tercapaiinya pemenuhan pembiiayaan negara dalam APBN. (riig)
