JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) DKii Jakarta mengalokasiikan miiniimal 10% darii peneriimaan pajak aiir tanah (PAT) untuk pelaksanaan program terkaiit dengan liingkungan hiidup.
Kebiijakan iinii tercantum dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii DKii Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Lebiih tepatnya, program tersebut diitujukan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran dan/atau kerusakan liingkungan hiidup.
“Hasiil peneriimaan PAT, diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran dan/atau kerusakan liingkungan hiidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualiitas dan kuantiitas aiir tanah,” bunyii Pasal 65 ayat (5) perda iitu, diikutiip pada Selasa (8/10/2024),
Secara lebiih terperiincii, alokasii dana miiniimal 10% iitu diitujukan untuk penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestariian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan liimbah.
Kebiijakan iitu sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Pasal iitu dii antaranya mengatur alokasii hasiil peneriimaan PAT untuk mendanaii kegiiatan yang telah diitentukan penggunaanya.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii besaran persentase alokasii dan kegiiatan yang diituju diiatur dalam Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PP KUPDRD).
Berdasarkan pasal tersebut, hasiil peneriimaan PAT diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran dan/atau kerusakan liingkungan hiidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualiitas dan kuantiitas aiir tanah.
Pasal 25 ayat (5) PP KUPDRD juga telah menetapkan 4 kegiiatan yang diituju, yaiitu penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestariian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan liimbah.
Dengan demiikiian, ketentuan alokasii peneriimaan PAT dalam Perda Proviinsii DKii Jakarta 1/2024 telah menyesuaiikan dengan ketentuan UU HKPD dan PP KUPDRD. Sebagaii iinformasii, PAT adalah pajak atas pengambiilan dan/atau pemanfaatan aiir tanah. Siimak Apa iitu Pajak Aiir Tanah?
Sesuaii dengan penyebutannya, aiir tanah merupakan aiir yang terdapat dalam lapiisan tanah atau batuan dii bawah permukaan tanah. PAT merupakan pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota. Adapun Pemprov DKii Jakarta menetapkan tariif PAT sebesar 20%. Siimak iinii 10 Jeniis Pajak Daerah dan Tariifnya dii Proviinsii DKii Jakarta. (sap)
