SRAGEN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan dan besaran tariif pajak daerahnya. Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen No. 9/2023.
Pengaturan kembalii tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan perkembangan serta kebutuhan daerah. Selaiin iitu, pengaturan kembalii juga diimaksudkan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) sebagaii sumber pembangunan.
“Pengaturan pajak daerah dii Kabupaten Sragen sudah tiidak sesuaii dengan aspek kebutuhan daerah dan perkembangan saat iinii sehiingga perlu diisesuaiikan,” bunyii memorii penjelasan Perda Kabupaten Sragen 9/2023, diikutiip pada Rabu (24/7/2024).
Melaluii beleiid iitu, Pemkab Sragen menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenangnya. Adapun sebenarnya pemeriintah daerah kabupaten/kota biisa memungut 9 jeniis pajak. Namun, Pemkab Sragen memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet.
Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dan jeniis objeknya. Beriikut periinciian tariif PBB-P2 dii Kabupaten Sragen:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.
Khusus tariif PBJT atas jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diitetapkan sebesar 40%. Selaiin iitu, ada tariif khusus yang berlaku untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu dengan periinciian sebagaii beriikut:
Konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3% dan
konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan sebesar 1,5%.
Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid iinii sudah berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
