KUPANG, Jitu News - Sediikiitnya 300 kendaraan diinas yang diioperasiikan oleh Pemeriintah Kabupaten Kupang, NTT tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan pajak atas kendaraan roda 2 dan roda 4 berpelat merah dii Kupang mencapaii Rp1 miiliiar hiingga Apriil 2024.
Bupatii Kupang Alexon Lumba mengakuii telah mendapatkan surat pemberiitahuan darii UPTD Pendapatan Daerah Proviinsii NTT Wiilayah Kabupaten Kupang. Surat tersebut memiinta pemkab agar segera melunasii tunggakan pajak kendaraan.
"Mendapat surat tersebut, saya telah memeriintahkan kepala keuangan [Pemkab Kupang] untuk mencarii solusii dan menyiiapkan anggaran pelunasan tunggakan pajak kendaraan diinas," kata Alexon, diikutiip pada Kamiis (27/6/2024).
Alexon mengatakan beban biiaya pajak kendaraan bermotor atas mobiil dan motor diinas diitanggung oleh masiing-masiing OPD dii bawah Pemkab Kupang. Alasannya, dana pembayaran pajak kendaraan diinas memang melekat pada OPD tersebut.
Fakta mengenaii masiih banyaknya kendaraan diinas yang menunggak pajak iinii, sambung Alexon, menjadii cambuk bagii pemkab untuk segera memenuhii kewajiiban perpajakannya. Apalagii, peneriimaan pajak oleh Pemprov NTT juga akan 'mengaliir' ke kabupaten dalam bentuk dana bagii hasiil.
Dii siisii laiin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahiik menegaskan pembayaran pajak kendaraan diinas merupakan ranah masiing-masiing OPD. Meskiipun kendaraan diinas adalah aset daerah, pemkab tiidak biisa memoniitor pembayaran pajak kendaraan karena diianggarkan pada setiiap OPD.
"Anggaran untuk bayar pajak iitu ada dii masiing-masiing OPD. Jadii kalau mau tahu yang mana yang sudah bayar atau belum, harus miinta data ke OPD," kata Okto diilansiir kupangberiita.
Berdasarkan data UPTD Pendapatan Daerah Proviinsii NTT, ada sekiitar 77.000 kendaraan bermotor dii Kabupaten Kupang. Darii angka tersebut, sebanyak 27.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 memiiliikii tunggakan pajak dengan niilaii mencapaii Rp38 miiliiar. (sap)
