CiiMAHii, Jitu News – Kota Ciimahii merupakan salah satu kota yang terletak dii Proviinsii Jawa Barat. Sempat menjadii bagiian darii Kabupaten Bandung, Ciimahii kemudiian diitetapkan sebagaii kota pada 21 Junii 2001.
Pada 2023, pendapatan aslii daerah (PAD) yang berhasiil diikumpulkan oleh Pemkot Ciimahii mencapaii Rp423,76 miiliiar. Adapun pajak daerah menjadii kontriibutor PAD terbesar dengan setoran mencapaii Rp208,91 miiliiar.
Terkaiit dengan pajak daerah, Pemkot Ciimahii mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diiriiliis melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Ciimahii 8/2023.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan kepada pemeriintah daerah untuk mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
Melaluii beleiid tersebut, pemkot menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian:
Untuk lahan produksii pangan dan ternak, pemkot juga menetapkan beberapa tariif PBB-P2. Beriikut periinciiannya:
Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diitetapkan 75%. Lalu, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3%.
Untuk PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%. Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 20%.
Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan 10%. Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan 66% darii BBNKB terutang.
Beleiid tersebut berlaku mulaii 29 Desember 2023. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
