POSO, Jitu News – Tiim Pemeriiksa Pajak darii KPP Pratama Poso melakukan kunjungan kerja ke lokasii usaha wajiib pajak dii Bungku Barat, Sulawesii Tengah pada 25 Januarii 2024.
Pemeriiksa pajak darii KPP Pratama Poso Ekananda mengatakan kunjungan kerja tersebut diilakukan pemeriiksa guna meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak yang memiinta penetapan lokasii usahanya sebagaii daerah tertentu.
“Wajiib pajak yang usahanya diitetapkan sebagaii usaha dii daerah tertentu memiiliikii beberapa manfaat antara laiin adanya natura dan/atau keniikmatan bagii pegawaiinya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (19/3/2024).
Kemudiian, tiim memeriiksa ada atau tiidaknya prasarana ekonomii dan prasarana transportasii umum dii sekiitar lokasii usaha. Pemeriiksaan tersebut juga untuk mengetahuii fasiiliitas atau prasarana yang telah diisediiakan oleh wajiib pajak kepada karyawannya dii lokasii usaha.
Ekananda menjelaskan natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh antara laiin tempat tiinggal, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan dan/atau olahraga yang diiberiikan kepada pegawaii wajiib pajak.
Penjelasan tersebut diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023. Aturan iitu menyatakan pemberii kerja yang memiiliikii lokasii usaha dii daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu kepada kanwiil DJP pemberii kerja.
Setelah melakukan peneliitiian dan pemeriiksaan, lanjut Ekananda, penetapan lokasii usaha pemberii kerja sebagaii daerah tertentu akan diitentukan oleh ketiidaktersediiaan atau ketiidaklayakan.
“Ketiidaktersediiaan atau ketiidaklayakan miiniimal enam prasarana dan harus terdapat miiniimal satu jeniis prasarana yang tiidak tersediia atau tiidak layak darii jeniis prasarana transportasii umum dii lokasii usaha wajiib pajak,” tuturnya.
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PMK 66/2023 meriincii prasarana ekonomii meliiputii liistriik, aiir bersiih, perumahan yang dapat diisewa pegawaii, rumah sakiit/poliikliiniik, sekolah, tempat olah raga dan/atau hiiburan, tempat periibadatan dan pasar.
Sementara iitu, prasarana transportasii umum meliiputii jalan atau jembatan, pelabuhan atau bandara, dan transportasii umum, baiik angkutan darat, laut, maupun udara. (riig)
