SALATiiGA, Jitu News – Pemkot Salatiiga, Jawa Tengah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiiga 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa sesuaii ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah;” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (7/3/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Salatiiga menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara terperiincii, Perda Kota Salatiiga 1/2024 tersebut memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kota.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya dengan periinciian sebagaii beriikut:
Untuk jasa keseniian dan hiiburan yang semata-mata untuk: promosii budaya tradiisiional; kegiiatan layanan masyarakat; pagelaran keseniian bernuansa keagamaan/reliigiious; dan olahraga permaiinan yang diikelola pemda, diikenakan tariif PBJT sebesar 5% jiika memungut bayaran.
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Khusus ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
