PROViiNSii SUMATERA UTARA

Daftar Tariif Pajak Baru yang Berlaku dii Sumatera Utara, Siimak dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 05 Maret 2024 | 11.30 WiiB
Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MEDAN, Jitu News -- Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sumatera Utara mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Sumatera Utara 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.

“... bahwa sesuaii dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah diitetapkan dalam 1 peraturan daerah yang menjadii dasar pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah dii daerah,” bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (5/3/2024).

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut dii antaranya memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiiga, keempat, keliima dan seterusnya;
  • 0,5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan dan angkutan sekolah; serta
  • 0,3% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah dan pemeriintah daerah.

Adapun kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 10%.

Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii tariif PBBKB untuk kendaraan umum diipatok sebesar 5%.

Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Sumatera Utara 1/2024 iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.