PROViiNSii DKii JAKARTA

Pemprov DKii Tetapkan Deadliine Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Sabtu, 02 Maret 2024 | 08.00 WiiB
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemprov DKii Jakarta menerbiitkan Keputusan Gubernur DKii Jakarta Nomor 109/2024 guna menyesuaiikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaiian SPT pajak daerah dengan ketentuan dalam PP 35/2023.

Dalam diiktum kedua, diitegaskan bahwa pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus diisetorkan paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Khusus BPHTB, pajak harus diilunasii pada saat penandatanganan AJB.

"Apabiila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud dalam diiktum kedua jatuh pada harii liibur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada harii kerja beriikutnya," bunyii diiktum ketiiga Kepgub 109/2024, diikutiip Sabtu (2/3/2024).

Khusus untuk pajak yang diipungut berdasarkan penetapan gubernur, pajak harus diisetor paliing lama 1 bulan sejak tanggal pengiiriiman surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan 6 bulan setelah surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT).

Dalam hal ada kewajiiban pajak yang tercantum dalam SKPD PBB, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan PK, pembayaran harus diilakukan maksiimal 1 bulan sejak surat terbiit.

Terkaiit dengan SPT pajak daerah, Pemprov DKii Jakarta menetapkan batas waktu penyampaiian SPT adalah tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Biila batas waktu penyampaiian SPT pajak daerah bertepatan dengan harii liibur, batas waktu penyampaiian SPT jatuh pada harii kerja beriikutnya.

Kepgub 109/2024 diitetapkan pada 16 Februarii 2024 dan berlaku pada tanggal diitetapkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.