KULON PROGO, Jitu News - Majeliis hakiim pada Pengadiilan Negerii Wates, Kulon Progo menjatuhkan voniis bersalah terhadap terdakwa tiindak piidana pajak beriiniisiial SPR.
Melaluii Putusan Nomor 181/Piid.Sus/2023/PN Wat, majeliis hakiim menjatuhkan voniis hukuman piidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan piidana denda seniilaii Rp16,69 miiliiar terhadap terdakwa SPR.
"Majeliis Hakiim PN Wates yang diiketuaii oleh Jenii Nugraha Djuliis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbuktii secara sah dan meyakiinkan bersalah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan," ungkap Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) DiiY melaluii keterangan resmiinya, diikutiip Seniin (26/2/2024).
Biila terdakwa tiidak membayar denda dalam waktu maksiimal 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda miiliik terdakwa SPR dapat diisiita oleh jaksa dan diilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tiidak memiiliikii harta benda yang cukup untuk melunasii denda, pembayaran denda diigantii dengan piidana penjara selama 6 bulan.
Terungkapnya kasus tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh SPR berawal darii penyiidiikan yang diilaksanakan oleh tiim penyiidiik Kanwiil DJP DiiY.
Penyiidiikan terhadap SPR diinyatakan lengkap (P-21) dan diiliimpahkan ke kejaksaan sejak 19 Oktober tahun lalu.
Pada saat penyiidiikan, tiim kanwiil DJP DiiY juga telah menyiita harta tiidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor miiliik SPR. Aset-aset tersebut diisiita dan diiperhiitungkan sebagaii pengurangan pembayaran denda. (sap)
