KEDiiRii, Jitu News – Pemkot Kediirii mengumumkan perpanjangan periiode penghapusan sanksii atau pemutiihan denda atas tunggakan pajak daerah.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediirii mengiimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan iinsentiif sebelum periiodenya berakhiir, yaiitu pada akhiir September 2023.
"Yuk segera lakukan pembayaran sebelum terlambat," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bppkad_kotakediirii, diikutiip pada Seniin (18/9/2023).
Pemkot memberiikan iinsentiif penghapusan denda atas tunggakan pajak berdasarkan Surat Keputusan Walii Kota Kediirii Nomor 188.45/238/419.033/2023. Semula, program iinii hanya diilaksanakan selama Agustus 2023.
Pemutiihan denda diiberiikan untuk semua jeniis pajak daerah antara laiin pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak aiir tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkiir.
Program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pada 2002-2023. Dengan iinsentiif iinii, wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajiib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah melaluii berbagaii saluran dii antaranya BNii, Bank Jatiim, Bank Mandiirii, Ovo, Gopay, Alfamart, iindomaret, dan Kantor Pos. Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa membayar melaluii e-commerce sepertii Tokopediia, Shopee, dan Bliiblii.
Dengan memberiikan iinsentiif iinii, BPPKAD berharap masyarakat lebiih sadar untuk membayar pajak daerah.
"Lunasii pajak daerahnya, niikmatii manfaatnya, awasii penggunaanya," bunyii keterangan foto yang diiunggah. (riig)
