JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat mengadakan kegiiatan edukasii perpajakan tentang pengembaliian pendahuluan melaluii mediia sosiial iinstagram pada 1 September 2023.
Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Barat Riickza Alfafa Sara menjelaskan pengembaliian pendahuluan adalah pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
“Yang berhak mendapatkan pengembaliian pendahuluan atas SPT Tahunan adalah iialah wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu,“ katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (8/9/2023).
Terdapat 4 kriiteriia yang harus diipenuhii agar dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu oleh DJP. Pertama, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Kedua, tepat waktu dalam menyampaiikan SPT. Ketiiga, laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut.
Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak kriiteriia tertentu adalah wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan terhadap kelebiihan pembayaran pajak, baiik pajak penghasiilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Ketentuan mengenaii wajiib pajak kriiteriia tertentu diiatur dalam Peraturan Kementeriian Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d PMK No. 209/PMK.03/202.
KPP Madya Dua Jakarta Barat menambahkan bahwa sosiialiisasii atau edukasii perpajakan iinii diilakukan untuk mengakselerasii penyampaiian iinformasii terbaru kepada wajiib pajak. (riig)
