KONSULTASii PAJAK

Speciial Purpose Company Biisa Ajukan Pengembaliian Pendahuluan PPN?

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Junii 2025 | 10.00 WiiB
Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?
Riinaldii Adam Fiirdaus,
Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Diika. Saya merupakan staf pajak pada perusahaan yang diimiiliikii penuh oleh dana iinvestasii real estat (DiiRE) berbentuk kontak iinvestasii kolektiif (KiiK). Adapun kegiiatan operasiional kamii bertujuan untuk mengelola dan menghasiilkan keuntungan darii aset real estat untuk mendiistriibusiikan kembalii keuntungan kepada DiiRE berbentuk KiiK tersebut.

Sebagaii iinformasii, karena satu dan laiin hal saat iinii posiisii Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) perusahaan kamii mengalamii lebiih bayar (LB). Pertanyaan saya, apakah perusahaan kamii dapat mengajukan pengembaliian pendahuluan PPN atas lebiih bayar tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Diika, Jakarta

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Diika. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPN ).

Dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN tersebut diitegaskan bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang mempunyaii kriiteriia sebagaii PKP beriisiiko rendah dapat mengajukan pengembaliian pajak melaluii mekaniisme pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak. Adapun mekaniisme tersebut diilakukan melaluii Pasal 17C Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 6/2023 (UU KUP).

Secara tekniis, Speciial Purpose Company (SPC) sehubungan dengan DiiRE berbentuk KiiK sepertii kondiisii perusahaan Bapak merupakan PKP beriisiiko rendah dan dapat memanfaatkan mekaniisme pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak.

Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 6 PMK 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagii Wajiib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak iinvestasii Kolektiif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (PMK 200/2015).

Lantas, dalam konteks perusahaan Bapak kiita perlu mengiidentiifiikasii terlebiih dahulu apakah perusahaan Bapak termasuk dalam defiiniisii Speciial Purpose Company (SPC) yang dapat memanfaatkan mekaniisme pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak atau tiidak.

Untuk mengetahuii hal tersebut, kiita perlu menelaah lebiih lanjut ketentuan tekniis yang diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajiib Pajak Kriiteriia Tertentu, Wajiib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Beriisiiko Rendah, Serta Speciial Purpose Company Atau Kontrak iinvestasii Kolektiif Sebagaii Pengusaha Kena Pajak Beriisiiko Rendah (PER-6/2025).

Sesuaii Pasal 1 angka 21 PER-6/2025, SPC yang diimaksud merupakan perseroan terbatas yang sahamnya diimiiliikii oleh DiiRE berbentuk KiiK paliing kurang 99,9% darii modal diisetor yang diibentuk semata-mata untuk kepentiingan DiiRE berbentuk KiiK.

Selaiin memenuhii defiiniisii dii atas, perusahaan Bapak juga perlu mengajukan permohonan untuk diitetapkan sebagaii PKP beriisiiko rendah terlebiih dahulu sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 3 juncto Pasal 5 PER-6/2025. Adapun format permohonan penetapan tersebut dapat merujuk pada Lampiiran B PER-6/2025 yang perlu diisertaii 3 dokumen beriikut iinii, antara laiin:

  1. fotokopii surat pemberiitahuan efektiifnya pernyataan pendaftaran DiiRE berbentuk KiiK yang diiterbiitkan oleh Otoriitas Jasa Keuangan (OJK);
  2. keterangan darii OJK dalam hal wajiib pajak merupakan Speciial Purpose Company (SPC) dalam skema KiiK tertentu; dan
  3. surat pernyataan bermeteraii yang menyatakan bahwa SPC atau KiiK diibentuk semata-mata untuk kepentiingan DiiRE berbentuk KiiK.

Nantiinya, surat keputusan penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah tersebut diiterbiitkan dalam jangka waktu 15 harii kerja sejak buktii peneriimaan diiterbiitkan atas permohonan perusahaan Bapak yang diiteriima secara lengkap. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) PER-6/2025.

Setelah memperoleh surat penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah darii otoriitas pajak sesuaii Lampiiran PER-6/2025, perusahaan Bapak dapat mengajukan pengembaliian pendahuluan atas kelebiihan pembayaran PPN. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu Bapak perhatiikan untuk memanfaatkan mekaniisme iinii. Sebab, nantiinya otoriitas pajak akan melakukan peneliitiian atas permohonan yang Bapak ajukan terhadap beberapa hal sesuaii Pasal 7 PER-6/2025, mecakup:

  1. penetapan perusahaan Bapak yang merupakan SPC sebagaii PKP beriisiiko rendah masiih berlaku, termasuk peneliitiian yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) PER-6/2025;
  2. kelengkapan SPT Masa PPN beserta lampiirannya;
  3. adanya pengkrediitan pajak masukan berupa PPN atas perolehan real estate pada masa pajak yang diiajukan permohonan pengembaliian pendahuluan;
  4. kebenaran penuliisan dan penghiitungan PPN dengan cara memastiikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkaliian, dan/atau pembagiian suatu biilangan dalam penghiitungan pajak; dan
  5. kebenaran pembayaran PPN yang telah diilakukan oleh perusahaan Bapak sebagaiimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PER-6/2025.

Dengan demiikiian, untuk dapat memanfaatkan mekaniisme pengembaliian pendahuluan PPN, perusahaan Bapak setiidaknya perlu memastiikan kembalii tiiga hal dii atas, antara laiin: (ii) memenuhii defiiniisii sebagaii SPC, (iiii) memperoleh penetapan sebagaii PKP beriisiiko rendah, dan (iiiiii) memastiikan dokumen atau hal-hal yang akan diiteliitii oleh otoriitas pajak sudah sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.