JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa memperoleh status 'wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu' untuk biisa memperoleh pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau biisa diisebut restiitusii diipercepat, baiik untuk PPh atau PPN.
Status tersebut diiberiikan dengan mengajukan permohonan kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar. KPP kemudiian akan melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia tertentu. Jiika memang memenuhii, penetapan wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu akan diiberiikan paliing lama 1 bulan sejak permohonan diiteriima.
Nah, dalam banyak kasus, wajiib pajak yang sudah memperoleh status kriiteriia tertentu melakukan pergantiian alamat tiinggal atau operasiional, yang berujung pada penggantiian KPP terdatar. Jiika hal iitu terjadii, apakah status wajiib pajak kriiteriia tertentu juga perlu diiperbaruii?
Perlu diipahamii terlebiih dulu, sesuaii dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024, keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan oleh diirjen pajak.
Ada 4 hal yang membuat diirjen pajak mencabut status wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu. Pertama, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Tahunan. Kedua, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa atas suatu jeniis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.
Ketiiga, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa atas suatu jeniis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
Keempat, diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Sepanjang wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia pencabutan dii atas dan mengajukan permohonan pemiindahan KPP, maka keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu tiidak diilakukan pencabutan dan masiih berlaku," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netiizen, Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya, sesuaii dengan Pasal 23 Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabiila wajiib pajak mengajukan permohonan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar, tetapii terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang masiih dalam proses penyelesaiian dii KPP lama, berlaku beberapa ketentuan.
Pertama, bagii wajiib pajak yang telah mengajukan permohonan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulaii terdaftar dii KPP baru, KPP lama belum menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak, maka KPP lama membuat Laporan Hasiil Peneliitiian dan Nota Penghiitungan dan KPP baru menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak.
Kedua, bagii wajiib pajak yang telah diiterbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar oleh KPP lama dan KPP Llama belum menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulaii terdaftar dii KPP baru, KPP baru menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak. (sap)
