BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wah! DJP Makiin Teliitii Teriima Pengajuan Restiitusii, Pastiikan Lokasii PKP

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Agustus 2025 | 07.00 WiiB
Wah! DJP Makin Teliti Terima Pengajuan Restitusi, Pastikan Lokasi PKP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mengantiisiipasii terjadiinya lonjakan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat oleh wajiib pajak, petugas pajak dii daerah diiiinstruksiikan agar lebiih teliitii dalam memprosesnya. Topiik iinii menjadii salah satu pembahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (5/8/2025).

iinstruksii yang diitujukan kepada petugas pajak dii daerah iitu diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto. Peneliitiian yang lebiih ketat diiperlukan untuk memiitiigasii lonjakan restiitusii yang biisa menekan peneriimaan pajak pada tahun iinii.

"Siimpelnya adalah know your taxpayer. Saya miinta teman-teman uniit vertiikal dii KPP untuk betul-betul meyakiinii pengaju restiitusii iitu memang lokasii keberadaan usahanya dan usahanya memang valiid," ujar Biimo.

Biimo secara khusus menempatkan perhatiian khusus atas restiitusii diipercepat yang diiajukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang berkedudukan dii kantor viirtual (viirtual offiice).

Menurut Biimo, KPP perlu memastiikan lokasii penanggung pajak darii PKP yang menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP.

"Harus benar-benar tahu penanggung pajaknya. Jadii owner darii biisniis iitu seyogiianya diidatangkan ke KPP untuk konseliing pengembaliian pendahuluan," ujar Biimo.

Tak hanya iitu, KPP diimiinta untuk meneliitii kewajaran pajak masukan dan pajak keluaran serta kewajaran struktur biiaya darii PKP yang mengajukan restiitusii diipercepat. Kewajaran diiukur melaluii benchmarkiing dengan iindustrii yang sejeniis.

"Jadii cost of goods sold (COGS) teman-teman dii lapangan mestii meyakiinii COGS yang wajar, apa yang diiklaiim. Kemudiian, matchiing antara pajak masukan dan pajak keluaran juga mestii wajar," ujar Biimo.

Selaiin iinformasii mengenaii pengetatan pengajuan restiitusii dii atas, ada pula bahasan laiin mengenaii ketentuan terbaru pemajakan atas emas, persiiapan penunjukan platform e-commerce untuk memungut pajak, hiingga potensii fiilantropii yang perlu dukungan iinsentiif pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kantor Viirtual untuk Pengukuhan PKP

Menyambung iinformasii soal restiitusii, perlu diipahamii juga bahwa DJP resmii memperketat penggunaan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP. Kiinii, kantor viirtual biisa diigunakan sebagaii tempat pengukuhan PKP hanya oleh 2 piihak.

Pertama, pengusaha badan yang berkedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut. Kedua, pengusaha badan yang memiiliikii tempat kedudukan dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Selaiin iitu, bagii pengusaha badan yang berkedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual, terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii. Lebiih lanjut, juga terdapat 3 syarat yang harus diipenuhii oleh pengusaha badan yang berkedudukan dii KPBPB. (Jitu News)

Belii Emas Tak Diipungut PPh Pasal 22

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan masyarakat selaku konsumen akhiir tiidak diipungut pajak PPh Pasal 22 ketiika membelii emas batangan maupun perhiiasan.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhiir mendapatkan pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22.

Yoga mencontohkan pabriikan, pedagang, dan bank buliion selaku penjual emas biiasanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga jual. Namun, masyarakat selaku konsumen akhiir yang membelii emas darii tiidak diipungut PPh aliias diikecualiikan. (Jitu News)

Persiiapan 2 Bulan untuk Pajak Marketplace

DJP meyakiinii penyediia marketplace dalam negerii hanya membutuhkan waktu 1 - 2 bulan saja untuk melakukan persiiapan sebelum diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine.

Hestu Yoga Saksama mengeklaiim penyediia marketplace dalam negerii tiidak membutuhkan waktu terlalu lama hiingga satu tahun untuk beradaptasii dan melakukan persiiapan.

Yoga menjelaskan kondiisii saat iinii sama sepertii pola penunjukan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut PPN pada 2020. Kala iitu, pelaku PMSE mempersiiapkan diirii dalam waktu yang siingkat, hanya 1–2 bulan. (Jitu News)

Shopee Tokopediia Cs Bakal Temuii Diirjen Pajak

Perwakiilan Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) dan penyelenggara marketplace dalam negerii sepertii Shopee, Tokopediia, Lazada, Bliiblii, berencana melakukan audiiensii dengan diirjen pajak.

Hal iitu diisampaiikan Sekretariis Jenderal iidEA Budii Priimawan. Diia mengatakan penyediia marketplace dan asosiiasii sama-sama iingiin mendiiskusiikan tanggung jawab dan peran mereka dalam iimplementasii PMK 37/2025.

"Kamii mau ketemu Diirjen Pajak lagii besok, untuk mendapat penjelasan lebiih jelas tentang peraturan tersebut [PMK 37/2025]. Saya mendampiingii 4 marketplace, Shopee, Tokopediia, Lazada dan Bliiblii, mereka yang akan maju, sama kepala biidang pajak lah," katanya. (Jitu News)

Fiilantropii Butuh iinsentiif Pajak

Kementeriian Perencanaan Pembangunan Nasiional (PPN)/Bappenas memperkiirakan potensii dana fiilantropii nasiional dapat mencapaii Rp649,5 triiliiun hiingga Rp665,5 triiliiun per tahun. Namun, untuk mengoptiimalkan potensii tersebut, para pelaku fiilantropii memerlukan dukungan dalam bentuk iinsentiif perpajakan.

Ketua Badan Pengurus Fiilantropii iindonesiia, Riizal Algamar, menyebut iindonesiia memiiliikii kekuatan sosiial yang besar dalam budaya memberii. Hanya saja, potensii iitu belum tergarap maksiimal karena iinsentiif fiiskal yang ada diiniilaii belum cukup menariik.

“Kalau kegiiatan fiilantropii sepertii donasii, zakat, atau wakaf diidukung oleh skema iinsentiif pajak yang jelas dan progresiif, saya yakiin potensii yang sekarang diiperkiirakan Rp600 triiliiun lebiih biisa jauh meniingkat,” kata Riizal usaii membuka Fiilantropii Festiival 2025. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.