BOGOR, Jitu News – Pengadiilan Negerii (PN) Bogor menolak gugatan praperadiilan yang diiajukan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial BMS selaku diirektur darii PT iiPK.
Hakiim tunggal pada Pengadiilan Negerii (PN) Bogor Mardiiana Sarii dalam Perkara Nomor 02/Piid.Pra/2023/PN.Bgr memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii terhadap BMS sudah sesuaii dengan Pasal 184 KUHAP dan proses penyiitaan sudah sesuaii dengan Pasal 38 KUHAP.
"Putusan praperadiilan yang memenangkan DJP iinii menunjukkan bahwa kegiiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwiil DJP Jabar iiiiii selalu diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsiisten, efektiif, dan berkeadiilan," ujar Kepala Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Luciia Wiidiiharsantii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Rabu (9/8/2023).
BMS diitetapkan tersangka karena tiidak menyampaiikan SPT, menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar, serta tiidak menyetorkan pajak yang telah diipungut melaluii PT iiPK.
Akiibat perbuatannya, BMS terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii darii jumlah pajak yang kurang diibayar sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sebelum penegakan hukum diilakukan, wajiib pajak telah diiberii kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan menghentiikan penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan iitu tiidak diimanfaatkan oleh wajiib pajak.
Luciia berharap kegiiatan penegakan hukum tersebut dapat memberiikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagii wajiib pajak laiinnya yang berniiat melakukan tiindak piidana.
Diia juga memastiikan proses pembiinaan kepada wajiib pajak melaluii penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan selalu diikedepankan guna menciiptakan kepatuhan sukarela, khususnya bagii wajiib pajak yang terdaftar dii wiilayah kerja Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii. (riig)
