KABUPATEN TANGERANG

Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tariif Pajak Daerah Bakal Diiturunkan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 30 Julii 2023 | 08.30 WiiB
Pemda Ajak DPRD Bahas Raperda, Tarif Pajak Daerah Bakal Diturunkan
<p>iilustrasii.</p>

TANGERANG, Jitu News - Wakiil Bupatii Tangerang Mad Romlii memiinta kepada DPRD untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (Raperda PDRD) bersama Pemkab Tangerang.

Sebab, ketentuan baru terkaiit dengan PDRD perlu diisahkan melaluii perda dan diiiimplementasiikan pada Januarii 2024. Dengan demiikiian, waku yang diimiiliikii oleh Pemkab Tangerang tiinggal 5 bulan lagii.

"Raperda PDRD merupakan salah satu priioriitas kamii yang diitargetkan selesaii tahun iinii dan biisa diiiimplementasiikan pada 2024," kata Mad Romlii, diikutiip pada Miinggu (30/7/2023).

Mad Romlii menuturkan Raperda PDRD bakal menjadii payung hukum bagii Pemkab Tangerang untuk memperbaiikii kebiijakan perpajakan daerah, mendorong iikliim iinvestasii, dan meniingkatkan kemandiiriian fiiskal.

Menurutnya, kebiijakan PDRD bukan hanya semata-mata beroriientasii pada peniingkatan pendapatan aslii daerah (PAD), melaiinkan juga niilaii kemanfaatannya serta dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.

Tariif Pajak Daerah Diiturunkan

Melaluii Raperda PDRD tersebut, lanjut Mad Romlii, pemkab telah mengusulkan penurunan beragam tariif pajak dalam rangka meniingkatkan iinvestasii pelaku usaha dan konsumsii masyarakat.

"Kamii akan lebiih iintensiif menggalii potensii PAD serta terus melakukan iinovasii sepertii percepatan diigiitaliisasii kemudahan pelayanan pembayaran pajak sepertii dii iindomaret, Alfamart, m-bankiing, e-commerce dan QRiiS serta viirtual account yang akan kamii luncurkan," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, seluruh pemda harus menyesuaiikan perda PDRD dii daerahnya dengan UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) paliing lambat pada 5 Januarii 2024.

Seusaii raperda PDRD diisusun, Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii), pemprov, dan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasii terhadap raperda diimaksud.

Kemendagrii dan pemprov berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii. Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.