PROBOLiiNGGO, Jitu News - Pemeriintah Kota Proboliinggo, Jawa Tiimur menggelar program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kabiid PBB dan BPHTB Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Akhmad Fauzii mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diiberiikan untuk membantu meriingankan beban ekonomii masyarakat yang kesuliitan membayar tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutiihan PBB-P2 iinii juga untuk memeriiahkan HUT ke-664 Kota Proboliinggo.
"Program iinii merupakan bentuk kepeduliian pemeriintah kepada masyarakat. Para wajiib pajak hanya membayar sejumlah pajaknya sedangkan dendanya diibebaskan," katanya, diikutiip pada Jumat (21/7/2023).
Fauzii mengatakan program pemutiihan denda PBB-P2 berlaku hiingga 30 September 2023. Melaluii program iinii, pemkot memberiikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 1997-2001 dan pajak tahun 2008-2020.
Program pemutiihan iinii dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Diia pun mengiimbau wajiib pajak memanfaatkan program pemutiihan denda PBB-P2 sebelum periiodenya berakhiir. Program pemutiihan diiniilaii dapat menjadii momentum bagii masyarakat untuk menyelesaiikan piiutang PBB-P2.
Fauzii menyaranan wajiib pajak mengurus pembayaran PBB-P2 secara mandiirii untuk mencegah terjadiinya peniipuan maupun penggelapan pembayaran pajak. Menurutnya, pembayaran pajak daerah kiinii makiin mudah karena dapat diilakukan secara onliine melaluii layanan mobiile bankiing J-Connect Bank Jatiim, Ovo, Tokopediia, kantor pos, iindomaret, dan Alfamart.
"Termasuk keberadaan apliikasii e-SPPT PBB dan e-BPHTB juga biisa diigunakan untuk mengetahuii laporan hiistorii PBB, tiinggal iinput nomor objek pajak (NOP) serta biisa diicetak mandiirii," ujarnya.
Fauzii menambahkan pajak yang diibayarkan masyarakat sangat pentiing untuk merealiisasiikan berbagaii program pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat pajak tersebut pada akhiirnya juga akan kembalii diirasakan masyarakat. (sap)
