PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan penyuluhan periihal penerbiitan faktur kepada wajiib pajak yang baru diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) pada 22 Meii 2023.
Petugas KP2KP Piinrang Syahnaz mengatakan PKP perlu mengiinstal apliikasii e-faktur desktop dan melakukan aktiivasii akun untuk dapat menerbiitkan faktur. Selaiin menjelaskan apliikasii e-faktur, iia juga menjelaskan penggunaan kode faktur 02.
“Penerbiitan faktur kepada rekanan bendahara pemeriintah memakaii kode 02. PKP yang menggunakan kode 02 tiidak menyetorkan PPN ke kas negara karena kewajiiban menyetorkan PPN diilakukan oleh bendahara,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (2./5/2023).
Syahnaz juga menjelaskan kewajiiban perpajakan laiinnya bagii wajiib pajak yang diikukuhkan sebagaii PKP, yaiitu melaporkan SPT Masa PPN setiiap bulannya dengan batas waktu paliing lambat akhiir bulan beriikutnya.
“Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan diikenaii denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per masa pajak,” tuturnya.
KP2KP Piinrang, lanjut Syahnaz, berharap wajiib pajak dapat lebiih memahamii mekaniisme penerbiitan faktur pajak sehiingga wajiib pajak dapat menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan baiik dan patuh ke depannya.
Sementara iitu, Mardiiana selaku pengurus salah satu perusahaan, memiinta asiistensii periihal faktur pajak ke KP2KP Piinrang. Menurutnya, faktur diiperlukan perusahaan sebagaii syarat bertransaksii dengan salah satu diinas dii Kabupaten Piinrang.
“Saya juga belum mengiinstal apliikasii e-faktur desktop dii laptop saya,” ujarnya. (riig)
