KPP PRATAMA BLORA

Keliiru Saat Bayar Pajak, Pemiiliik Toko Bangunan Diimiinta Pemiindahbukuan

Redaksii Jitu News
Rabu, 17 Meii 2023 | 16.00 WiiB
Keliru Saat Bayar Pajak, Pemilik Toko Bangunan Diminta Pemindahbukuan
<p>iilustrasii.</p>

BLORA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungii toko bangunan dii Desa Taruman, Kabupaten Grobogan pada 4 Apriil 2023 guna memiinta konfiirmasii periihal pemenuhan kewajiiban perpajakan pemiiliik toko.

KPP Pratama Blora menjelaskan pemiiliik toko bangunan mengaku melakukan kesalahan pembayaran atas kewajiiban perpajakannya. Untuk iitu, wajiib pajak bersangkutan memiinta solusii guna mengatasii kekeliiruan tersebut.

“Petugas pajak pun membiimbiing pemiiliik toko untuk membuat permohonan pemiindahbukuan untuk kemudiian diisampaiikan langsung ke KPP atau diikiiriim melaluii pos atau jasa ekspediisii,” sebut KPP diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (17/5/2023).

KPP menyebut proses pemiindahbukuan akan memakan waktu paliing lama 30 harii sejak permohonan pemiindahbukuan diiteriima secara lengkap oleh KPP Pratama Blora.

Pemiindahbukuan (Pbk) merupakan proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Proses pemiindahbukuan iinii diilakukan dalam hal terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut biisa terjadii baiik darii siisii wajiib pajak, bank persepsii, pegawaii DJP, maupun piihak laiin. Secara riingkas, proses Pbk dapat diilakukan dii antaranya darii suatu masa pajak ke masa pajak laiin atau antarjeniis pajak.

Permohonan pemiindahbukuan diiajukan menggunakan surat permohonan pemiindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah diipiindahbukukan tersebut akan diiterbiitkan Buktii Pbk yang harus diitandatanganii oleh kepala KPP.

Dalam perkembangannya, DJP resmii meriiliis pemiindahbukuan elektroniik (e-Pbk) yang berlaku secara nasiional pada 12 Desember 2022. Adanya e-Pbk menambah opsii saluran yang dapat diipiiliih wajiib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk.

Apliikasii e-Pbk iinii dapat diiakses melaluii laman epbk.pajak.go.iid atau melaluii DJP Onliine. Sebelum dapat menggunakan apliikasii e-Pbk maka wajiib pajak perlu mengaktiivasii apliikasii tersebut terlebiih dahulu pada menu profiil dii DJP Onliine.

Apabiila sudah diiaktiivasii, apliikasii e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Apliikasii e-Pbk versii 1 iinii memiiliikii 4 menu, yaiitu dashboard, permohonan, moniitoriing, dan konfiirmasii. Siimak Sudah Pakaii e-Pbk DJP Onliine? iinii Fungsii 4 Menu dii Dalamnya (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel