JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa menu pada apliikasii e-Pbk versii 1 pada DJP Onliine yang perlu diipahamii wajiib pajak.
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pengajuan pemiindahbukuan secara onliine melaluii e-Pbk versii 1 diiharapkan memberii kemudahan kepada wajiib pajak. Produk hukum aslii merupakan produk hukum manual (diitandatanganii dan diicap basah oleh KPP).
“Adapun produk hukum yang diiunduh darii apliikasii e-Pbk v.1 merupakan saliinan. Wajiib pajak dapat memiinta dokumen buktii pemiindahbukuan aslii dengan menghubungii KPP terdaftar,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (25/11/2022).
DJP menjelaskan 4 menu pada apliikasii e-Pbk dii DJP Onliine. Pertama, Dashboard. Dalam menu iinii terdapat profiil siingkat wajiib pajak berupa nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), nomor handphone, emaiil, serta alamat.
Pada menu iinii, ada pula daftar permohonan pemiindahbukuan yang telah selesaii. iisiinya adalah nomor dan tanggal buktii peneriimaan surat (BPS), nomor produk hukum, niilaii pemiindahbukuan, serta beberapa menu aksii.
Adapun beberapa menu aksii iitu antara laiin sebagaii beriikut.
Kedua, Permohonan. Menu iinii diigunakan untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan.
Ketiiga, Moniitoriing. Menu iinii diisediiakan untuk meliihat status permohonan (diiproses/diisetujuii/diitolak), meliihat BPS, meliihat detaiil permohonan (tiindak lanjut permohonan), hiingga mencetak permohonan.
Jiika proses pada menu Moniitoriing sudah selesaii maka akan diipiindahkan ke halaman Dashboard sebagaii permohonan diisetujuii/diitolak.
Keempat, Konfiirmasii. Menu iinii diisediiakan untuk pengecekan buktii pemiindahbukuan yang telah diiteriima, baiik darii permohonan melaluii e-Pbk maupun KPP. (kaw)
