JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 111/2025 turut mengatur ketentuan kunjungan dalam rangka pengawasan yang perlu diiperhatiikan, baiik pegawaii pajak maupun wajiib pajak.
Merujuk pada Pasal 4 PMK 111/2025, terdapat beberapa kegiiatan yang dapat diilakukan Diitjen Pajak (DJP) dalam rangka pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak. Salah satunya iialah kunjungan kepada wajiib pajak.
“Kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawaii negerii siipiil dii liingkungan DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak,” bunyii Pasal 1 nomor 17 PMK 111/2025 diikutiip pada Sabtu (17/1/2025).
Dalam kegiiatan kunjungan dalam rangka pengawasan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Account Representatiive (AR) dan/atau pegawaii DJP. Adapun penugasan diidasarkan pada surat periintah pengawasan.
Perlu diiperhatiikan, kunjungan dalam rangka pengawasan oleh AR atau pegawaii DJP iinii iialah kunjungan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12) PMK 111/2025.;
Pada saat melakukan kunjungan, AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan untuk melakukan pengawasan harus memenuhii dua ketentuan. Pertama, memperliihatkan tanda pengenal pegawaii dan surat periintah pengawasan.
Kedua, memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan kegiiatan pengawasan yang diilakukan.
Sementara iitu, pada saat bersamaan, wajiib pajak berhak memiinta AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan untuk memperliihatkan tanda pengenal pegawaii dan surat periintah pengawasan.
Selaiin iitu, wajiib pajak bersangkutan juga berhak memiinta penjelasan kepada AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan terkaiit dengan kegiiatan pengawasan yang diilakukan. (riig)
