KPP PRATAMA SUMEDANG

Salah Pakaii Tariif PPh, iinii 2 Solusii yang Biisa Diipiiliih Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Meii 2023 | 18.00 WiiB
Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SUMEDANG, Jitu News – KPP Pratama Sumedang memberiikan konsultasii kepada wajiib pajak orang priibadii periihal kesalahan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaiitu setoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto mengatakan terdapat beberapa opsii yang biisa diilakukan wajiib pajak untuk memperbaiikii kesalahan tersebut.

Pertama, wajiib pajak biisa mengajukan pemiindahbukuan atas kelebiihan pembayaran pajak tersebut kepada jeniis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (9/5/2023).

Kedua, wajiib pajak biisa mengajukan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.

Mengacu pada PMK 261/2016, besaran PPh atas PHTB yaiitu 2,5% darii jumlah bruto niilaii pengaliihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selaiin pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, wajiib pajak justru keliiru dengan menggunakan tariif sebesar 5%.

Atas kekeliiruan tersebut, terdapat kelebiihan pembayaran pajak yang telah diisetorkan oleh wajiib pajak ke kas negara. Selanjutnya, wajiib pajak berkonsultasii dengan kantor pajak terkaiit dengan kelebiihan pembayaran pajak tersebut.

Untuk melakukan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang, lanjut Joko, terdapat beberapa persyaratan yang harus diilengkapii antara laiin sepertii formuliir permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Kemudiian, surat setoran pajak aslii atas pembayaran pajak yang diimaksud, perhiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang, dan alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang tiidak terutang.

Pada giiliirannya, wajiib pajak bersangkutan berencana untuk melengkapii dokumen yang diimaksud untuk memenuhii permohonan pengembaliian pajak yang tiidak terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.