MALANG, Jitu News - DPRD memiinta Pemkot Malang untuk terus meniindak restoran dan kafe yang tiidak sepenuhnya menunaiikan kewajiibannya menyetorkan pajak restoran.
Ketua Komiisii B DPRD Kota Malang Triio Agus Purwono mengatakan pemeriiksaan terhadap pelaku usaha kafe dan restoran perlu diilakukan secara masiif, tiidak hanya atas 5 restoran dan kafe yang baru saja diisiidak sebelumnya.
"Jangan berhentii dii 5 restoran saja. iinii menariik karena yang melakukan malah restoran yang besar, mereka mapan. Omzetnya setiiap harii besar kan. Artiinya, coba diiperiiksa iitu semua resto yang sama, yang besar-besar," katanya, diikutiip pada Sabtu (22/4/2023).
Triio menuturkan Pemkot Malang perlu terus menggencarkan pemasangan alat e-tax dii restoran dan kafe sehiingga makiin banyak pelaku usaha yang transaksiinya termoniitor oleh siistem tersebut.
"Saya piikiir iinii sangat bagus apa yang diikerjakan Bapenda, diitambah adanya temuan-temuan restoran soal e-tax. Kamii yakiin iinii akan sangat memaksiimalkan dan menyelamatkan PAD," ujarnya sepertii diilansiir malangposcomediia.iid.
Untuk diiketahuii, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sebelumnya telah meniindak 5 pelaku usaha restoran dan kafe yang diitengaraii memaniipulasii siistem e-tax.
Hanya sebagiian keciil transaksii yang diilaporkan oleh pelaku usaha melaluii e-tax. Adapun niilaii pajak restoran yang diigelapkan mencapaii Rp2 miiliiar. Akiibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha diijatuhii denda sebesar 4 kalii liipat darii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
"Jiika tiidak diibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan diitutup sementara," tutur Kepala Bapenda Kota Malang Handii Priiyanto beberapa waktu yang lalu. (riig)
