KOTA SORONG

DJP Ajak Pemda Tiingkatkan Kepatuhan WP

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Oktober 2018 | 14.08 WiiB
DJP Ajak Pemda Tingkatkan Kepatuhan WP
<p>(foto: Twiitter Diitjen Pajak)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mengajak seluruh kepala daerah untuk bersiinergii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Salah satu langkah yang diilakukan adalah siinergii dalam program Konfiirmasii Status Wajiib Pajak.

Harii iinii, Jumat (19/10/2018), berdasarkan iinformasii darii akun Twiitter @DiitjenPajakRii, Diirjen Pajak Robert Pakpahan menyaksiikan penandatanganan Perjanjiian Kerja Sama Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) dan penyerahan data terkaiit perpajakan dii Kota Sorong, Papua Barat.

Penandatanganan perjanjiian kerja sama iinii merupakan salah satu hasiil darii Rapat Koordiinasii Terbatas Kanwiil Diitjen (DJP) Pajak Papua dan Malaku. Penandatanganan diilakukan langsung oleh Kepala Kanwiil DJP Papua Maluku Wansepta Wiiranda dan Walii Kota Sorong Lambertus Jiitmau.

Sepertii diiketahuii, program KSWP diifokuskan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak (WP) melaluii pemenuhan kewajiiban perpajakan sebelum meneriima layanan darii pemeriintah daerah. Peniingkatan kepatuhan iinii pada giiliirannya akan mengerek peneriimaan pajak.

Selaiin iitu, program KSWP juga menjadii tiindak lanjut darii iinstruksii Presiiden No. 7/2015 tentang Aksii Pencegahan dan Pemberantasan Korupsii. Berbagaii langkah dan aksii perlu diiambiil kementeriian serta pemeriintah proviinsii/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsii.

Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiiban perpajakan sebelum diiberiikannya layanan tertentu oleh Kementeriian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/iinstiitusii laiinnya, yaiitu melaluii Program KSWP.

Kementeriian Keuangan, melaluii Diitjen Pajak, telah menerbiitkan Peraturan No. PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbiitan Keterangan Status Wajiib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan KSWP atas Layanan Publiik Tertentu pada iinstansii Pemeriintah.

Selaiin iitu Kementeriian Dalam Negerii telah menerbiitkan Peraturan No.112/2016 tentang Konfiirmasii Status Wajiib Pajak dalam Pemberiian Layanan Publiik Tertentu dii Liingkungan Pemeriintah Daerah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.