METRO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan kunjungan kerja ke Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tiimur pada 6 Agustus 2025.
Petugas pajak darii KPP Pratama Metro Raden Agung menjelaskan kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka moniitoriing dan evaluasii pelaksanaan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP). Perlu diiketahuii, pemda wajiib menerapkan KSWP.
“Berdasarkan hasiil evaluasii kantor pusat, status hak akses pelaksanaan KSWP per Maret 2025 pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Tiimur adalah daluwarsa,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (8/9/2025).
Raden menjelaskan pelaksanaan KSWP telah diiatur dalam Peraturan Menterii Dalam Negerii No. 112/2016. Dalam peraturan tersebut diitegaskan seluruh pemda wajiib untuk mengiimplementasiikan KSWP.
Petugas pajak menambahkan iimbauan penerapan kembalii KSWP dii DPMPTSP Kabupaten Lampung Tiimur, terutama pada permohonan layanan publiik atau periiziinan tertentu yang tiidak diifasiiliitasii secara langsung melaluii Onliine Siingle Submiissiion Riisk Based Approach (OSS RBA).
“Kamii mengapresiiasii komiitmen DPMPTSP atas rencana penerapan kembalii KSWP. Semoga siinergii iinii dapat memperkuat database perpajakan dan pemeriintah daerah ke depannya,” ujar Raden.
Sementara iitu, Kepala Biidang Periiziinan DPMPTSP Kabupaten Lampung Yusep Riiyadii menyambut dengan baiik kunjungan KPP Pratama Metro. Diia menyampaiikan bahwa iinstansiinya berkomiitmen untuk mendukung pelaksanaan KSWP.
“Kamii siiap mendukung penerapan kembalii KSWP sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Mohon arahan dan dukungan darii KPP Pratama Metro dalam proses penerapannya,” tuturnya. (riig)
