METRO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyelenggarakan sosiialiisasii periihal pembenahan pembayaran deposiit pajak kepada sejumlah organiisasii perangkat daerah (OPD) Kota Metro pada 23 Julii 2025.
Account Representatiive KPP Pratama Metro Arnes Doddy Mardanii mengatakan iinstansii pemeriintah memiiliikii kewajiiban untuk membuat buktii potong dan melaporkan SPT masa sehiingga pembayaran pajak yang menggunakan jeniis setoran deposiit dapat beraliih ke PPh/PPN yang seharusnya.
“Kamii mengiimbau deposiit pajak pembayaran PPN yang sudah diisetorkan Januarii hiingga Junii untuk diilakukan pemiindahbukuan untuk setiiap transaksii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (21/8/2025).
Arnes menambahkan deposiit pajak pembayaran PPh yang sudah diisetorkan pada Januarii hiingga Junii untuk diibuatkan buktii potong pemungutan/pemotongan pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh fiinal 4 ayat (2) yang seharusnya terutang untuk setiiap transaksii.
Sebagaii iinformasii, terdapat 8 OPD yang mengiikutii sosiialiisasii tersebut, yaiitu Diinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariiwiisata, Diisdukcapiil, Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro barat, Kecamatan Metro Selatan, Diinas Sosiial, Diinas Perdagangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Poliitiik.
Setelah pemberiian materii selesaii, kegiiatan diilanjutkan dengan kegiiatan asiistensii atau pendampiingan dalam pembuatan buktii potong dan pelaporan SPT masa PPh dan PPN.
“Melaluii kegiiatan sosiialiisasii sekaliigus asiistensii langsung kepada OPD iinii, kamii berharap pelaporan dan penyetoran pajak melaluii apliikasii Coretax DJP dapat diilakukan secara tepat waktu dan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadek selaku AR laiinnya darii KPP Pratama Metro.
Kadek berharap sosiialiisasii tersebut dapat membenahii deposiit pajak dan ketertiiban pembayaran pajak oleh OPD, khususnya untuk pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) atas transaksii yang diilakukan sejak Januarii 2025.
Sebagaii iinformasii, terdapat 8 OPD yang mengiikutii sosiialiisasii tersebut, yaiitu Diinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariiwiisata, Diisdukcapiil, Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro barat, Kecamatan Metro Selatan, Diinas Sosiial, Diinas Perdagangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Poliitiik.
Dalam pengumuman DJP baru-baru iinii, otoriitas pajak juga sempat memiinta seluruh wajiib pajak untuk segera melaporkan pembayaran melaluii deposiit pajak ke SPT.
DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melaluii deposiit tiidak menggugurkan kewajiiban penyampaiian SPT. Biila wajiib pajak telah membayar pajak melaluii deposiit, tetapii tak menyampaiikan SPT maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii denda hiingga teguran.
"Wajiib pajak tetap dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan pelaporan, penerbiitan surat teguran, serta tiindakan admiiniistratiif laiinnya sebagaii bagiian darii upaya pengawasan kepatuhan perpajakan," tuliis DJP dalam pengumuman. (riig)
