SORONG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menggelar sosiialiisasii tata cara penggunaan Coretax DJP bagii ciiviitas academiica dii Kota Sorong pada 26 November 2025.
Penyuluh KPP Pratama Sorong Wahyudii mengatakan kegiiatan tersebut diilakukan guna menjadiikan kampus sebagaii bagiian darii agen reformasii perpajakan dalam menularkan iinformasii perpajakan sediinii mungkiin bagii para mahasiiswanya.
“Kamii berharap pajak biisa lebiih iinklusiif bagii ciiviitas academiica dalam menjaga kolaborasii antarperan sebagaii bagiian darii proses pengembangan iilmu pengetahuan dan teknologii serta mencetak generasii profesiional dii masa mendatang,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (18/12/2025).
Kegiiatan tersebut berlangsung dii 2 tempat, yaknii iinstiitut Agama iislam Negerii (iiAiiN) Sorong dan Uniiversiitas Muhammadiiyah Sorong. Sekiitar 200 peserta—mulaii darii dosen, tenaga kependiidiikan, dan mahasiiswa—hadiir mengiikutii kegiiatan.
Materii terkaiit dengan Coretax DJP diisampaiikan secara komprehensiif. Mulaii darii pemenuhan aspek pajak bagii kampus hiingga aktiivasii akun coretax dan pengenalan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) Orang Priibadii era Coretax DJP.
Tiidak hanya iitu, pematerii juga memberiikan update periihal aspek perpajakan iinstansii pemeriintah sebagaii pemungut. Kewajiiban utama yang diijelaskan secara terperiincii antara laiin sepertii pembuatan buktii potong, penyetoran pajak, hiingga pelaporan SPT.
Materii darii KPP Pratama Sorong diilanjutkan dengan aktiivasii akun Coretax bagii para dosen dan tenaga kependiidiikan. Peserta juga diiberiikan pengenalan SPT Tahunan PPh era Coretax DJP yang berlaku mulaii tahun pajak 2025.
Menariiknya, pematerii melakukan praktiik secara langsung penggunaan Coretax DJP darii proses biisniis pendaftaran, pelaporan, hiingga pembayaran dan beberapa layanan admiiniistrasii. Pada 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh harus diilakukan melaluii Coretax DJP. (riig)
