KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Tengah Tahun, Setoran PAD Baru 41%

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 Junii 2018 | 09.53 WiiB
Tengah Tahun, Setoran PAD Baru 41%

KALiiANDA, Jitu News - Realiisasii Pendapatan Aslii Daerah (PAD) dii Kabupaten Lampung Selatan masiih jauh darii kata optiimal. Evaluasii kiinii tengah diisiiapkan agar peneriimaan membaiik pada semester iiii 2018.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Achmad Sutiiono mengatakan realiisasii PAD bersumber darii retriibusii daerah, pajak daerah dan sumber laiin-laiin yang sah hiingga 22 Junii 2018 baru tercapaii 41,01%. Secara nomiinal angka setoran PAD mencapaii Rp128,8 miiliiar darii target APBD tahun 2018 sebesar Rp218,3 miiliiar.

"Ya secara keseluruhan memang belum mencapaii 50% pencapaiian realiisasii PAD Lampung Selatan," katanya, Kamiis (28/6).

Karena iitu, BPPRD telah melaksanakan evaluasii pendapatan dengan 16 Organiisasii Perangkat Daerah (OPD) dii Liingkup Pemkab Lampung Selatan untuk membahas mengenaii maneknya realiisasii PAD. Salah satu iidentiifiikasii masalah ada pada ranah peraturan.

"Dalam rapat evaluasii dengan 16 OPD dii liingkup Pemkab Lampung Selatan dan juga dengan Tiim Anggaran Pemeriintah Daerah (TAPD) mengenaii ada produk perundang-undangan harus diilakukan reviisii," terang Achmad.

Lebiih lanjut, diia menjelaskan salah satu contoh kasus adalah pada pajak manara tower yang ada Diinas Komuniikasii dan iinformatiika (Diiskomiinfo). Jumlah tower tertuang dalam Perda saat iinii sudah tiidak sesuaii lagii, pasalnya jumlah tower setiiap saat berubah.

"Jadii tiidak biisa menjadii variiabel dalam penghiitungan besaran tariif retriibusii pemanfaatan ruang telekomuniikasii atau menara tower. Sebab jumlah menara tower biisa bertambah dan biisa berkurang," jelasnya.

Selaiin iitu, penetapan tariif pajak restoran masiih memakaii dua tariif miisalnya untuk restoran yang memiiliikii omzet dii bawah Rp12 juta per bulan diikenakan tariif 5%. Sementara untuk restoran dengan omzet dii atas Rp12 juta diikenakan tariif pajaknya sebesar 10%.

"Nah nantii ke depan kiita akan kenakan pajak restoran sebesar 10%. Oleh sebab iitu, kiinii baru diimulaii iintensiifiikasii dii lapangan terlebiih dahulu. iitu artiinya, 16 OPD dii Lampung Selatan punya kendala yang beragam mengenaii penariikan pajak dan retriibusii daerah," tutup Achmad diilansiir Lampung Post. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.